JAKARTA RAYA – Kuasa hukum PT Bangunbaskara Mandiri (BBM) mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang melibatkan PT Berca Schindler Lifts (BSL).

Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan perkembangan perkara yang disampaikan kepada pihak BBM, penyidik disebut telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti. Namun, penilaian mengenai kecukupan alat bukti dan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik.

Kuasa hukum BBM, Idrus Mony, mengatakan proses penyidikan perlu diarahkan pada pendalaman peran masing-masing pihak dan penentuan status hukum berdasarkan alat bukti.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti. Karena itu, kami mendesak agar penyidik segera menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dan menetapkannya sebagai tersangka apabila persyaratan hukum telah terpenuhi,” ujar Idrus.

Menurut Idrus, tahap penyidikan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

BBM meminta penyidik mendalami keterangan para pihak yang telah diperiksa. Hasil pendalaman itu, menurut kuasa hukum BBM, dapat menjadi dasar untuk menentukan status hukum pihak yang keterlibatannya didukung alat bukti.

“Sekarang persoalannya bukan lagi sekadar mengumpulkan keterangan. Penyidik harus melihat siapa yang memiliki peran dalam perbuatan tersebut dan siapa yang berdasarkan alat bukti dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Idrus.

Ia menegaskan, BBM tidak meminta penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum.

“Kami tidak meminta seseorang ditetapkan tersangka tanpa alat bukti. Justru sebaliknya, kami meminta penyidik menggunakan alat bukti yang telah diperoleh untuk menentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain dugaan perbuatan pidana, BBM meminta penyidik mengungkap peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidik.

Idrus mengatakan penyidik perlu mendalami siapa yang mengetahui, mengambil keputusan, memberikan instruksi, maupun melakukan atau turut serta dalam peristiwa yang menjadi objek penyidikan.

“Yang harus dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak. Apabila dari alat bukti ditemukan adanya kesengajaan dan keterlibatan pihak tertentu, maka hal tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban pidananya,” kata Idrus.

Menurut dia, unsur kesengajaan atau mens rea juga perlu didalami apabila relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

BBM meminta penyidik Polda Metro Jaya memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurut kuasa hukum BBM, proses penentuan pihak yang bertanggung jawab perlu dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Jangan sampai perkara sudah masuk penyidikan, alat bukti sudah ada, tetapi penentuan tersangka justru berlarut-larut. Kalau berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada seseorang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai tersangka, kami meminta agar segera ditetapkan,” tegas Idrus.

BBM juga meminta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif berdasarkan perannya masing-masing.

“Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, itulah yang harus ditentukan status hukumnya. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi ataupun dikorbankan. Semuanya harus berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Perkara yang melibatkan BBM dan BSL tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/188/I2025/SPKt/POLDAMETROJAYA.

Perkembangan perkara tersebut sebelumnya diberitakan telah memasuki tahap penyidikan. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 30 Juni 2026, penyidik disebut belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, pihak BBM menyatakan telah menerima informasi bahwa penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum BBM berharap perkembangan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Posisi kami jelas. Perkara sudah naik ke penyidikan, alat bukti sudah ada, dan proses pemeriksaan sudah berjalan. Karena itu, kami meminta penyidik segera menentukan siapa yang bertanggung jawab. Apabila persyaratan penetapan tersangka telah terpenuhi, segera tetapkan tersangkanya,” kata Idrus.

BBM menyatakan menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan tersangka berdasarkan hukum dan alat bukti.

Namun, perusahaan meminta proses penyidikan memberikan kepastian mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami meminta satu hal: apabila alat bukti sudah cukup dan persyaratan hukumnya telah terpenuhi, segera tetapkan tersangka,” tutup Idrus. (hab)