JAKARTA RAYA — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai bank sebagai lembaga bisnis harus tetap netral dan tidak dijadikan alat represif negara terhadap masyarakat dalam sistem demokrasi di era digital.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi Rabuan FWK yang digelar di Jakarta, Rabu (26/8/2026). Diskusi dipandu Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane dan dihadiri sejumlah wartawan senior, editor, serta pemimpin redaksi.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah polemik pembekuan rekening Bank Mandiri milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok. Supriyono diketahui merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pemblokiran rekening tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, terutama karena dilakukan menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Sejumlah peserta diskusi menilai penggunaan sektor perbankan dalam konteks tersebut dapat menimbulkan persoalan terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga keuangan.

Pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun, menyesalkan keterlibatan bank dalam tindakan yang dinilai dapat menekan warga sipil yang menggunakan hak menyampaikan pendapat.

Menurut Hendry, kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi.

“Cara-cara demikian ini sangat berbahaya. Sekali lagi ini berbahaya bagi bisnis bank, bagi kepercayaan publik baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Hendry Ch. Bangun, mantan Wakil Ketua Dewan Pers.

Ia menilai menjadikan bank sebagai alat represif dapat membuat lembaga perbankan berhadapan langsung dengan masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan tidak hanya berdampak terhadap reputasi dan kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keamanan bagi bank.

Polemik pembekuan rekening Supriyono kemudian mendapat perkembangan baru. Polda Metro Jaya dan Bank Mandiri disebut telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Meski rekening telah kembali diaktifkan, polemik mengenai batas kewenangan dan perlindungan nasabah perbankan tetap menjadi perhatian peserta diskusi FWK.

Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane mengecam pembekuan rekening nasabah Bank Mandiri yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas penyampaian aspirasi.

“Mestinya, nasabah mendapat perlindungan kerahasiaan keuangan mereka yang tercatat di bank. Bukan malah diperlihatkan pada aparat penegak hukum, dan kemudian memblokirnya. Di mana ini letak perlindungan bank terhadap nasabahnya,” kata Raja Pane.

Menurut dia, lembaga perbankan semestinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris FWK, Dr Budi Nugraha, memiliki pandangan serupa. Ia menilai polemik tersebut dapat menjadi preseden buruk apabila tindakan pembekuan rekening dikaitkan dengan aktivitas warga dalam menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan negara.

“Ini preseden buruk. Nanti nasabah-nasabah yang bersuara vokal pada penyelenggaraan negara, bisa-bisa rekening mereka diblokir bank,” ujar Budi.

Menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai prosedur dan dasar hukum dalam setiap tindakan pembatasan terhadap rekening nasabah agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Wartawan senior Herwan dan M. Nasir juga menilai bank tidak semestinya melakukan pembekuan rekening secara sembarangan atas permintaan pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum.

Mereka berpandangan, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau aktivitas yang dianggap bermasalah, harus terdapat proses hukum dan pemeriksaan sesuai ketentuan sebelum dilakukan tindakan terhadap rekening nasabah.

“Secara etika, apakah boleh bank digunakan untuk alat politik, alat represif oleh negara? Mana tanggung jawab bank terhadap perlindungan nasabahnya,” kata Nasir, mantan wartawan Harian Kompas.

Wartawan senior Sigit Setiono juga mendorong adanya kejelasan mengenai pihak yang mengajukan permintaan pembekuan rekening Supriyono.

Menurut dia, penting untuk melihat secara terbuka apakah pembekuan rekening tersebut dilakukan atas permintaan kepolisian atau berdasarkan pertimbangan pihak lain.

“Kalau polisi yang minta pemblokiran rekening aktivis yang menyebabkan rusaknya kepercayaan bank, polisi juga harus bertanggung jawab,” tutur Sigit.

Diskusi FWK tersebut pada akhirnya menyoroti pentingnya menjaga posisi perbankan sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat. Bank dinilai perlu menjalankan kewenangannya berdasarkan aturan dan prosedur yang jelas, sekaligus memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.

Polemik rekening Supriyono juga menjadi pengingat bahwa penggunaan kewenangan terhadap sektor keuangan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi bahwa lembaga perbankan digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

Dalam konteks demokrasi, peserta diskusi FWK menilai kebebasan berpendapat, kepastian hukum, dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan perlu berjalan beriringan. Bank sebagai institusi bisnis diharapkan tetap profesional, independen, dan tidak terseret menjadi alat represif dalam menghadapi perbedaan pendapat di masyarakat. (sin)