Ada Putusan MK, KPU Resmi Ajukan Revisi PKPU Tentang Pendaftaran Capres-Cawapres

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan rancangan peraturan KPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Perubahan PKPU tentang pencalonan ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri dalam rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023) malam ini. Dalam kesempatan itu, dia pun mengungkap alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut.

Baca Juga :  Paslon RK - Suswono Ajak Istri Kenalkan 70 Solusi Atasi Masalah Jakarta

“Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” papar Hasyim dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasyim menjelaskan, perubahan itu terlihat pada pasal 13 ayat (1) huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, semula dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Baca Juga :  Aliansi 98 Mengaku Sangat Kecewa Gugatan Judicial Review Ditolak MK, Akan Surati DPR

“Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan kepala daerah,” ujarnya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online
NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan
CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg
Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan
Peduli Rakyat, Pemerintah Batalkan Aturan Larangan Pengecer LPG 3 Kg
Truk Galon Alami Rem Blong Hantam Gerbang Tol Ciawi, 6 Orang Tewas, Lalu Lintas Dialihkan
Akhirnya! Bahlil Ngaku Salah soal Kisruh Elpiji 3 Kg
Datangi Pangkalan Gas, Bahlil Disemprot Warga: Anak Kami Lapar!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:06 WIB

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:25 WIB

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:24 WIB

CBA Desak Pertamina Patra Niaga Transparan Ungkap Dugaan Penyimpangan Distribusi Gas Elpiji 3Kg

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:26 WIB

Gelar Temu Kangen, IKAL 49 Bangga Banyak Anggota Jabat Posisi Strategis di Pemerintahan

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:12 WIB

Peduli Rakyat, Pemerintah Batalkan Aturan Larangan Pengecer LPG 3 Kg

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid

Nasional

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Kamis, 6 Feb 2025 - 16:06 WIB

Nasional

NU dan Politik: Antara Independensi dan Kenyataan

Kamis, 6 Feb 2025 - 13:25 WIB