JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan rancangan peraturan KPU tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Perubahan PKPU tentang pencalonan ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri dalam rapat Dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah pada Selasa (31/10/2023) malam ini. Dalam kesempatan itu, dia pun mengungkap alasan adanya rancangan perubahan PKPU tersebut.
“Sehubungan dengan dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” papar Hasyim dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim menjelaskan, perubahan itu terlihat pada pasal 13 ayat (1) huruf q pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, semula dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
“Kemudian di dalam rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi, pasal 13 ayat (1) syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan kepala daerah,” ujarnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah