JAKARTA RAYA | JAKARTA
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno telah menyiapkan puluhan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada puluhan [pengacara], totalnya masih dirahasiakan,” kata Juru Bicara Tim Hukum Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifi, dikutip cnnindonesia. com, Selasa (10/12).
Ia memastikan siap menghadapi sengketa pilkada sebagai pihak terkait. Bahkan persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan tim lapangan, baik saksi, relawan termasuk para ahli yang akan dihadirkan di sidang. Namun, dia enggan mengungkap sosok ahli yang sudah disiapkan.
“Tapi yang tidak kalah penting adalah persiapan ahli-ahli nanti. Dan seluruh tim hukum yang akan maju untuk membela Mas Pram, kami semuanya tokoh hukum nasional yang senior,” katanya.
Sementara itu Tim hukum Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi sebelum mendaftarkan gugatan Pilkada 2024. Konsultasi dilakukan terkait dengan batas waktu pendaftaran gugatan dan bukti-bukti pelanggaran Pilkada 2024.
Tim Hukum RIDO diwakili Faizal Hafied menyatakan, kehadirannya di MK untuk berkonsultasi berkaitan dengan bukti foto, video, dan bukti-bukti lain yang sedang disiapkan. Pendaftaran akan dilakukan nanti setelah adanya instruksi dari Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.
“Kami sudah berkonsultasi kepada Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan jangka waktunya. Jadi jangka waktu terakhir kami dapat memasukkan permohonan adalah pada hari Rabu jam 23.59,” ujar Faizal.
“Selanjutnya kami juga berkonsultasi berkaitan dengan dengan bukti-bukti, bukti foto, bukti video, lalu bukti-bukti yang lain yang bisa kami siapkan,” sambungnya.
Adapun pihak yang akan digugat pasangan RIDO, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan paslon pemenang. Faizal memastikan kesiapan Tim Hukum RIDO mencapai 97% untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024.
“Kami sudah berhari-hari sedang disiapkan. Oleh karenanya, sesegera mungkin setelah siap kami akan masukkan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya dikutip metrotvnews com.
Di informasikan, Mahkamah Konstitusi telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi yang didaftarkan per Selasa (10/12) siang.
Merujuk laman/website MK, tercatat 206 permohonan yang didaftarkan ke Kepaniteraan MK hingga pukul 11.40 WIB. Dari total itu, 166 permohonan di antaranya merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 permohonan sengketa pemilihan wali kota, dan satu permohonan sengketa pemilihan gubernur..(jr)
Tinggalkan Balasan