JAKARTA RAYA, Medan – Perkara dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, yang merupakan seorang dosen, dinilai mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hal ini disampaikan oleh saksi ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alfi Sahari, SH, M.Hum, saat memberikan keterangan pada Kamis (8/5/2025).

Menurut Dr. Alfi, karakteristik pembunuhan berencana tampak dari adanya unsur kesengajaan, pelaku yang bertindak dengan tenang, serta adanya tenggang waktu antara keputusan dan pelaksanaan niat untuk membunuh.

“Unsur deliknya terlihat jelas. Pelaku diduga telah merencanakan terlebih dahulu. Dalam kasus ini, pelaksanaan kehendak dilakukan dalam situasi yang tenang, seperti di rumah. Ada tenggang waktu antara niat dan aksi. Selain itu, ada alibi yang tidak bersesuaian yang justru memperkuat dugaan bahwa terdakwa berusaha mengaburkan perkara ini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan dalam pengungkapan kasus ini adalah tidak adanya saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian. “Kalau ada yang melihat langsung, itu masuk pembunuhan biasa. Tapi dalam kasus ini, hanya ada saksi yang mendengar,” ujarnya.

Meski terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim sudah cukup untuk menyatakan seseorang bersalah. “Keterangan saksi yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya sudah dapat menjadi dasar untuk pembuktian,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, saksi ahli forensik dari RS Bhayangkara Polda Sumut, dr. Ismurizal, Sp.F, mengungkapkan hasil autopsi korban menunjukkan adanya tanda-tanda mati lemas akibat pendarahan hebat di kepala.

“Dasar tengkorak korban pecah akibat trauma benda tumpul. Bisa dari benda dengan permukaan rata seperti batu, kayu, atau kepalan tangan. Luka robek di dahi diperkirakan akibat satu kali benturan keras,” jelas dr. Ismurizal.

Ia menambahkan, hasil visum juga menunjukkan adanya memar pada anggota gerak atas dan bawah yang diduga sebagai luka tangkis, menandakan korban sempat berusaha melawan. (sin)