JAKARTA RAYA, Medan – Persidangan kasus dugaan pembunuhan yang menyeret nama Dr. Tiromsi Sitanggang, dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan, kembali mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Tiromsi didakwa membunuh suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir, dengan berbagai indikasi yang kini mengarah pada motif asuransi jiwa.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/4), Ronald Eka Putra Sinambela, petugas formalin RS Advent Medan yang juga menjadi saksi perkara, menjelaskan bahwa ia menemukan luka mencurigakan pada jenazah korban. Ronald mengatakan, selain luka di dahi dan bibir dalam korban, ia juga menemukan gumpalan darah di bagian kepala yang diduga menyebabkan retaknya tengkorak korban.
“Saya memandikan dan memformalin jenazah. Saat itu saya melihat ada luka di dahi, bibir dalam, dan gumpalan darah di kepala korban. Ada juga goresan pada jari-jari tangan,” ungkap Ronald.
Saksi lainnya, Reni Ervina Sandra, petugas Unit Gawat Darurat RS Advent Medan, mengonfirmasi bahwa saat korban tiba di UGD, ia sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Reni menyerahkan pemeriksaan kepada dokter jaga yang kemudian menyatakan korban meninggal dunia. Setelah itu, jenazah didorong ke ruang formalin.
Sementara itu, kesaksian mengejutkan datang dari Ernawati Sitanggang, seorang agen asuransi yang mengaku menerima permintaan dari terdakwa pada Februari 2024 untuk mendaftarkan Rusman dalam polis asuransi jiwa. Terdakwa memilih paket premi sebesar Rp 4,4 juta dengan nilai klaim mencapai Rp 500 juta.
“Setelah premi pertama dibayarkan, pada Maret saya dikagetkan kabar dari anak terdakwa, Angel, yang bilang ayahnya meninggal karena kecelakaan. Tapi waktu saya tanya ke polisi yang ada di RS Advent, mereka bilang tidak ada kejadian kecelakaan,” jelas Ernawati.
Dua minggu pasca pemakaman, Tiromsi Sitanggang menghubungi Ernawati untuk menanyakan proses klaim asuransi. Namun, upaya klaim itu terhenti karena terdakwa tidak dapat melengkapi dokumen penting seperti akta kematian dan visum rumah sakit.
Kesaksian terakhir datang dari Mazmur Sinukaban, petugas bagian klaim perusahaan asuransi. Ia menyatakan bahwa klaim yang diajukan terdakwa masuk dalam kategori klaim dini, sehingga memerlukan penelusuran menyeluruh.
“Kami menelusuri informasi dan tidak menemukan adanya tanda-tanda kecelakaan. Bahkan dari keterangan saksi di lokasi, tidak ada yang melihat peristiwa kecelakaan terjadi,” tegas Mazmur.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: benarkah kematian Rusman adalah kecelakaan biasa, atau ada skenario yang lebih kelam di baliknya? (sin)
Tinggalkan Balasan