JAKARTA RAYA – Ketua Lembaga Kaukus Muda Nusantara (LKMN), Fakhrizal Lukman menyayangkan nasib eks warga Kampung Bayam yang memaksa menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), lantaran termakan janji manis Anies Baswedan sebelum lengser dari kursi Gubernur Jakarta pada Oktober 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Fakhrizal menyusul adanya pernyataan Direktur Utama PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin yang menyebutkan bahwa sampai saat ini tidak ada kesepakatan tertulis yang menerangkan HPPO untuk eks warga Kampung Bayam. Saat pembangunan JIS, Iwan Takwin sendiri menjabat Direktur Proyek JIS.
“Kalau nyatanya tidak ada kesepakatan tertulis, lah terus warga jadi korban janji Anies Baswedan dong? Secara dia sampaikan informasi ini diujung masa jabatan Gubernur DKI. Saya kira mestinya dulu Anies selesaikan, karena ini persoalan krusial. Atau bisa jadi memang di skema kan kasus ini menggantung? kasihan sekali warga, Anies keterlaluan kalau begitu,” ujar Fakhrijal di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Lebih lanjut Fakhrizal menyarankan agar eks warga Kampung Bayam yang saat ini dipimpin oleh Madani Muhammad Furqon sebaiknya mengikuti saran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk direlokasi ke rusun Nagrak, Cilincing. Menurutnya, hal itu akan melindungi mereka dengan menempati hunian yang aman dan nyaman.
“Relokasi adalah solusi yang aman dan nyaman. Aman dalam artian secara hukum sah dan legal. Kemudian martabat keluarga juga terjaga. Jadi, saya kira warga jangan mau jadi korban politisasi. Kasihan generasi seterusnya,” kata Fakhrizal.
Sebelumnya, Jakpro memastikan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB). Hal itu ditegaskan Iwan Takwin untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga (KK) yang bertahan di Kampung Susun Bayam.
“Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni (KSB),” ujar Iwan saat diskusi bersama media yang digelar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (4/2) kemarin.
Meski demikian, kata Iwan, pihaknya telah memberikan uang ganti rugi kepada warga terdampak proyek. Menurutnya, Jakpro telah menerapkan satu kaedah bagaimana mentreatment masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan atau resettlement action plan (RAP).
“Besaran ganti rugi bangunan mereka juga ditentukan oleh pihak konsultan, bukan PT Jakpro,” kata Iwan.
Seperti diketahui, pada 27 Maret 2022 Anies Baswedan telah menjanjikan rumah susun bagi warga eks Kampung Bayam. Mereka juga dijanjikan lahan urban farming agar bisa tetap bertani bayam dan kangkung di kawasan itu.
Pada 12 Oktober 2022, Anies pun meresmikan Kampung Susun Bayam yang hanya tersedia 138 unit, terdiri dari tiga tower rumah susun berlantai empat. Sedangkan jumlah warga Kampung Bayam saat itu terdapat 600 lebih Kepala Keluarga (KK).(hab)
Tinggalkan Balasan