Amanda Manopo Diperiksa Bareskrim Terkait Promosi Judi Online, Begini Klarifikasinya

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amanda Manopo usai diperiksa Bareskrim terkait promosi judi online

Amanda Manopo usai diperiksa Bareskrim terkait promosi judi online

JAKARTA RAYA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri rampung melakukan pemeriksaan klafirikasi hari ini terhadap Artis Amanda Manopo terkait kasus dugaan promosi situs judi online.

Usai diperiksa, Amanda mengklaim tidak mengetahui situs yang dipromosikannya merupakan website judi online.

“Saya tidak tahu menahu tentang adanya judi online. Jadi ini hanya kesalahpahaman saja,” klaim Amanda di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pengacara Amanda, Ina Rachman menyebut, dalam pemeriksaan itu kliennya dicecar kurang lebih sebanyak 20 pertanyaan.

Baca Juga :  Lima Begal Pengkonsumsi Narkoba Dibekuk Polsek Tamansari

Ina pun menyebutkan bahwa kliennya itu mendapatkan bayaran sebesar Rp16 juta saat mempromosikan situs itu. Tawaran mempromosikan itu, dijelaskan Ina, diterima Amanda dari managernya.

“Manda cuman dibayar Rp16 juta. Amanda itu cuma baca script doang. Jadi dia tuh gak tau. Misalkan dia buat video nih ya, dia cuma disuruh bikin video terus baca scriptnya udah. Begitu ditanya ini tau gak, dia aja gak ngerti spin itu apa,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelumnya menyatakan bakal memanggil sejumlah artis dan sejumlah publik figur terkait promosi situs judi online.

Baca Juga :  Dedy Chandra Biasa di Sebut 'Om Polos Banget' Dipenjara Terkait Kasus Pencemaran

Vivid mengatakan pihaknya juga akan memanggil publik figur lainnya yang tercatat ikut mempromosikan situs judi online. Ia menegaskan pihaknya bakal menindak para publik figur yang terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait penyebaran video tersebut.

“Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin,” tuturnya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan
Dua Polisi Dipecat
LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan
Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun
Promo Judol di Aplikasi Sadayana
Mario Dandy Disidang Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Perkara PKPU PT CUAN Melawan PT IES Ditolak, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke Komisi III dan KY
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 04:37 WIB

Kadisbud DKI Non Aktif Ditahan

Kamis, 2 Januari 2025 - 05:47 WIB

Dua Polisi Dipecat

Selasa, 31 Desember 2024 - 03:06 WIB

LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar

Jumat, 27 Desember 2024 - 09:42 WIB

KPK: Bila Hasto Kabur, Langsung Ditahan

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:35 WIB

Korupsi 300 Triliun, Cuma Divonis 6,5 Tahun

Berita Terbaru