JAKARTA RAYA – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, diisukan mengajukan pengunduran diri sebagai kader partai persatuan pembangunan (PPP). Ketua DPP PPP, Ahmad Baidowi membenarkan bahwa Arsul Sani sudah mengajukan pengunduran diri dari seluruh jabatannya di DPR, MPR dan partainya tersebut.
Ahmad Baidowi yang akrab disapa Awiek itu mengatakan pengajuan pengunduran diri Arsul sudah disampaikan ke Plt Ketua Umum PPP, Mardiono, pada hari Kamis kemarin (28/9/2023).
“Yaa pak Arsul mundur sudah disampaikan pengunduran dirinya ke Plt Ketum pada hari Kamis kemarin,” ujar Awiek, melalui pesan suara, Sabtu (30/9/2023).
Awiek mengungkapkan keputusan Arsul tersebut lantaran dirinya sudah terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Komisi III. Keputusan Arsul sebagai Hakim MK terpilih tersebut diputuskan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
“Ini keputusannya karena beliau sudah terpilih sebagai Hakim MK kan memang harus mundur dari Partai Politik. Termasuk rangkap jabatan kan tidak boleh, jadi mundur dari jabatannya di DPR, MPR, dan tidak boleh anggota partai,” katanya.
Saat ini, Awiek menegaskan karena Arsul sudah menjadi hakim MK terpilih berdasarkan rapat pleno Komisi III DPR RI, keputusannya tinggal diparipurnakan.
“Keputusannya sudah inkrah di Komisi III, tinggal nanti diparipurnakan,” imbuh Awiek.
Sekadar informasi, Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR. Dia akan menggantikan Wahiduddin Adams. Siapa penggantinya di DPR dan MPR?
Ketua F-PPP DPR RI Amir Uskara mengatakan, pihaknya belum menyiapkan siapa sosok pengganti Arsul sebagai anggota DPR maupun Wakil Ketua MPR.
Waketum DPP PPP itu mengatakan, soal pergantian tentu nantinya akan menjadi pembicaraan di internal partai. “Kita belum berpikir sampai sana. Orang baru terpilih,” ujar Amir, Rabu kemarin (27/9/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah