JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nama Capres dan Cawapres pada Senin 13 November 2023. Saat ini KPU masih melakukan verifikasi terhadap berkas tiga pasangan capres cawapres.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan sebelum penetapan nama pihaknya lebih dulu akan menggelar sidang pleno secara tertutup. Setelah selesai barulah KPU akan menggelar konferensi pers mengumumkan nama pasangan calon.
“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya,” ucap Hasyim, Minggu (12/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers insyaallah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres cawapres peserta pemilu 2024,” sambungnya.
Dia mengatakan, dalam rapat pleno itu, soal syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Capres Cawapres, KPU menggunakan UU pemilu yang telah dimasukan ke dalam Peraturan KPU.
“Kalau itu kan tetap UU pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK. Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK nomor 90 tersebut,” katanya.
Selanjutnya, sehari setelah penetapan, KPU akan mengundang pasangan Capres Cawapres saat melakukan pengundian nomor urut. Pengundian itu akan dilangsungkan di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada 14 November 2023.
“Iya akan kita undang (pasangan Capres Cawapres). Pukul 19.00 WIB,” kata Idham saat dihubungi, Jum’at (10/11/2023).
Sebagai informasi, pasangan bakal capres cawapres yang berkas pendaftaran sedang diverifikasi KPU yakni, pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, selanjutnya Ganjar Pranowo – Mahfud MD dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies- Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023. Sementara pasangan Prabowo – Gibran datang ke kantor KPU pada 25 Oktober 2023.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah