JAKARTA RAYA — Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi turut membawa perubahan dalam penegakan hukum di Indonesia. Salah satu bidang yang memiliki peran penting dalam mengungkap perkara adalah DNA forensik.

Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM DFM, menjelaskan bahwa pemeriksaan DNA menjadi salah satu metode ilmiah yang dapat membantu proses identifikasi dan pengungkapan berbagai kasus hukum.

DNA forensik telah dimanfaatkan dalam penanganan beragam perkara, mulai dari pembunuhan, kekerasan seksual, pemalsuan identitas, hingga persoalan hubungan biologis.

“Di ranah hukum global dan domestik, teknologi ini bertindak sebagai alat bukti mutlak. Akurasi DNA Forensik sebagai alat bukti 99,99 persen,” kata Brigjen Hastry, Selasa (4/8/2026).

Pengertian DNA Forensik

DNA merupakan singkatan dari Deoxyribonucleic Acid atau asam deoksiribonukleat. DNA adalah materi genetik yang terdapat di dalam sel makhluk hidup dan membawa informasi biologis yang membedakan satu individu dengan individu lainnya.

Menurut Brigjen Hastry, DNA dapat dianalogikan sebagai cetak biru biologis yang memuat informasi mengenai berbagai karakteristik dan proses dalam tubuh.

“Molekul unik ini bertindak sebagai buku petunjuk utama atau cetak biru yang mengatur seluruh fungsi tubuh, perkembangan sel, hingga penentuan sifat fisik seseorang seperti warna mata, jenis rambut, hingga golongan darah semuanya dikodekan di dalam molekul ini,” ujarnya.

Dalam bidang hukum, DNA forensik merupakan pemanfaatan hasil analisis DNA untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian perkara. Pemeriksaan tersebut dapat membantu mengidentifikasi korban atau individu, menghubungkan seseorang dengan tempat kejadian perkara (TKP), maupun menganalisis keterkaitan material biologis dengan barang bukti.

“DNA sangat berperan di dunia forensik karena memiliki keunikan, konsistensi dan kestabilan,” tuturnya.

Jejak Biologis yang Dapat Menjadi Sumber DNA

DNA terdapat di dalam sel tubuh. Karena itu, pemeriksaan DNA forensik dapat dilakukan dengan memanfaatkan berbagai material atau jejak biologis yang ditemukan dalam suatu perkara.

Jejak biologis yang dapat ditemukan di tempat kejadian perkara antara lain bercak darah, sel epitel, saliva, rambut, serta material biologis lainnya.

Material tersebut dapat ditemukan pada pakaian maupun berbagai benda yang bersentuhan dengan tubuh seseorang, seperti cangkir, alat makan, masker, puntung rokok, hingga benda lain yang berkaitan dengan suatu perkara.

Sel epitel yang tertinggal setelah seseorang menyentuh permukaan benda juga dapat menjadi sumber DNA. Jejak ini dikenal sebagai touch DNA dan dapat ditemukan pada permukaan seperti gagang pintu, setir kendaraan, gagang senjata, lakban, tali, maupun benda lainnya.

Selain itu, jaringan tubuh seperti otot, tulang, dan gigi juga dapat digunakan sebagai sumber DNA untuk proses identifikasi. Material tersebut terutama berguna ketika kondisi jenazah mengalami kerusakan berat, terbakar, membusuk, atau telah menjadi kerangka.

Tahapan DNA Menjadi Bukti Forensik

Untuk dapat digunakan dalam proses pembuktian forensik, pemeriksaan DNA harus melalui sejumlah tahapan.

Menurut Brigjen Hastry, rangkaian tersebut meliputi pengambilan sampel DNA, pemeriksaan sampel di laboratorium, serta penyampaian keterangan ahli.

Pengambilan sampel menjadi tahap awal yang penting untuk memperoleh material biologis yang relevan. Sampel kemudian diperiksa di laboratorium untuk mendapatkan profil DNA.

Hasil pemeriksaan selanjutnya dijelaskan oleh ahli dalam konteks perkara. Dengan melalui rangkaian tersebut, hasil analisis DNA dapat digunakan sebagai bagian dari bukti ilmiah dalam proses penegakan hukum.

Perkembangan teknologi tersebut membuat DNA forensik memiliki peran semakin besar dalam sistem peradilan pidana. Analisis DNA kini menjadi salah satu metode ilmiah penting untuk membantu identifikasi dan menghubungkan bukti biologis dengan suatu perkara.

Profil Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti

Nama Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM DFM dikenal dalam dunia kedokteran forensik Indonesia. Ia memiliki pengalaman panjang dalam pemeriksaan forensik, autopsi, dan identifikasi korban, baik dalam perkara kriminal maupun kecelakaan.

Sumy Hastry juga dikenal sebagai ahli DNA forensik perempuan yang berkiprah di Indonesia. Keahliannya di bidang forensik turut mengantarkannya dipercaya menduduki posisi Karodokpol Pusdokkes Polri pada 2025.

Sebelum menekuni bidang kedokteran forensik, Sumy Hastry menempuh pendidikan kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Ia menyelesaikan pendidikan profesi dokter pada 1997.

Pendidikan spesialis kemudian ditempuh di Undip pada bidang kedokteran forensik dan diselesaikan pada 2005. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dan menyelesaikannya pada 2016.

Pengalaman selama lebih dari dua dekade di bidang forensik membuat Brigjen Hastry terlibat dalam berbagai proses identifikasi dan pemeriksaan korban.

Autopsi sebagai Upaya Mencari Keadilan

Bagi Brigjen Hastry, pekerjaan sebagai dokter forensik tidak sekadar berkaitan dengan proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Menurutnya, identifikasi terhadap jenazah juga berkaitan erat dengan upaya memberikan kepastian kepada keluarga serta mendukung proses penegakan hukum.

Ia berpandangan bahwa setiap jenazah memiliki hak untuk mendapatkan identitas.

“Karena tanpa itu, mereka akan pergi secara cuma-cuma,” ucapnya.

Pandangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Brigjen Hastry selama sekitar 25 tahun menggeluti bidang kedokteran forensik.

Kisah Brigjen Hastry Diangkat Menjadi Film

Perjalanan Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti selama berkarier di bidang forensik juga diangkat ke layar lebar melalui film berjudul “Autopsy: Dead Body Can Talk”.

Film tersebut mengangkat kisah perjalanan Brigjen Hastry selama menekuni profesi di bidang forensik, termasuk pengalamannya dalam proses autopsi dan identifikasi.

Film “Autopsy: Dead Body Can Talk” direncanakan tayang pada tahun ini.

Kisah Brigjen Hastry menjadi gambaran mengenai bagaimana ilmu kedokteran dan teknologi forensik dapat berperan dalam membantu proses identifikasi, mengungkap fakta dalam suatu perkara, dan mendukung pencarian keadilan.

Biodata Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti

  • Nama: Sumy Hastry Purwanti
  • Lahir: 23 Agustus 1970
  • Kepangkatan: Brigadir Jenderal Polisi

Pendidikan Umum:

  • S3 Doktor Universitas Airlangga Surabaya (2016)
  • Spesialis Forensik Universitas Diponegoro Semarang (2005)
  • S1 Profesi Dokter Universitas Diponegoro Semarang (1997)

Pendidikan Kepolisian:

  • SEPA Polri (Sekolah Perwira) angkatan V (1998)
  • SELAPA Polri (Sekolah Lanjutan Perwira) angkatan XLII (2010)
  • Diklat PIM II (2015)
  • PKN Tingkat I (2020)

Jabatan Terakhir:

  • Karodokpol Pusdokkes Polri

Tanda Jasa:

  • SL Kestiaan 8 Tahun
  • SL Kebangkitan Sosial dalam Penanggulangan Tsunami dan Gempa
  • SL Kesetiaan 16 Tahun. (Hab)