JAKARTA RAYA- Menjelang pergantian tahun 2025, Srikandi Partai Demokrat di DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah meminta Pemprov DKI meningkatkan pembangunan taman interaksi anak dan ruang terbuka hijau (RTH) di tengah lingkungan padat penduduk.

Hal itu dianggap perlu dilakukan, dalan upaya menciptakan biopori-biopori di lingkungan masyarakat saat musim penghujan tiba.

“Dengan adanya ruang terbuka hijau dan taman bermain di tengah pemukiman padat penduduk. Hal itu akan menjadi biopori-biopori yang bisa mengatasi genangan air dan banjir saat intensitas hujan meningkat,” ujar anggota Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Neneng Hasanah, Rabu (24/12/2025).

Dikatakan politisi yang akrab disapa Bunda itu, amanat undang-undang No. 26 Tahun 2007, mewajibkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah kota minimal 30% dari luas wilayah kota. Hal itu, kata dia terbagi menjadi 20% RTH publik dan 10% RTH untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota.

Ironisnya, kondisi Jakarta saat ini, lanjut anggota Komisi D DPRD DKI itu, hingga menjelang akhir tahun 2025. Jakarta baru memenuhi 9 persen ruang terbuka hijau atau taman interaksi anak.

“Jika mengacu pada wilayah Jakarta Utara, keberadaan ruang terbuka hijau dan taman bermain itu sangat minim, baru 0,14 persen. Belum lagi pembangunan waduk-waduk yang hingga kini tidak juga selesai. Seperti pembangunan Waduk Marunda, Waduk Belibis serta lahan pemakaman yang masih sangat minim,” katanya.

Untuk itu, Ketua DPC PD Pulau Seribu tersebut berharap pemprov DKI pada tahun 2026, lebih memfokuskan pembangunan pada wilayah Jakarta Utara dan pinggiran Jakarta lainnya.

“Jadi pembangunan tidak lagi terfokus pada wilayah-wilayah yang berada di jalan protokol atau kawasan elit saja. Sehingga kedepan masyarakat yang berada di kawasan padat penduduk bisa juga merasakan dampak pembangunan yang dilakukan pemerintah provinsi,” pintanya.

Terkait dengan ketersediaan lahan yang disebut menjadi kendala utama bagi pemprov untuk pemenuhan ruang terbuka hijau dan taman interaksi anak. Anggota DPRD DKI 4 periode itu memberikan kewenangan tersebut pada pemprov.

“Untuk ketersediaan lahan, saya kira Dinas terkait bisa melakukan inventarisir terhadap lahan yang bisa digunakan untuk dijadikan ruang terbuka hijau atau taman interaksi anak pada tahun depan,” tandasnya.