JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi di Bank BJB.
“Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di Bandung terkait kasus tersebut. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi spesifik yang digeledah.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mereka tengah mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan untuk kasus ini.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Setyo menyebutkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
“Tindak lanjut penanganan perkara ini merupakan kewenangan penyidik, direktur penyidikan, serta deputi terkait. Mereka yang akan menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Setyo juga menambahkan bahwa jika ada aparat penegak hukum (APH) lain yang tengah menangani kasus serupa, maka KPK akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. “Dari hasil koordinasi tersebut, akan diputuskan langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan,” pungkasnya. (hab)
Tinggalkan Balasan