Diduga Miliki Ijazah Palsu, Calon Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Diprotes

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli pendidikan dan Pimpinan Bersih Luak Kabupaten Limapuluh Kota, mendesak KPU agar memverifikasi dengan benar berkas pencalonan Safaruddin sebagai calon Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Hasil penelusuran forum, ini menyebutkan adanya penggantian nama pada ijazah dan akta kelahiran dari beberapa kali keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

“KPU dan BAWASLU juga mesti lakukan verifikasi faktual terhadap pergantian nama di ijazah palsu dan akta kelahiran,” tulis Forum Peduli pendidikan dan Pimpinan Bersih Luak Kabupaten Limapuluh Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan pembatalan tersebut berdasarkan bukti bukti lengkap dan telah lakukan pertemuan dengan orang orang yang berkaitan dengan proses dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh Safaruddin.(Syafrudin,Syafaruddin).

Ijazah palsu tersebut meliputi ijazah Sekolah Dasar Negeri 3 BARUAH GUNUANG; Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dulunya adalah PGAN selama 4 Tahun, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) berupa Paket C tahun 2004.

Saat ini, Safaruddin menjabat sebagai Bupati Limapuluh Kota. Dia akan maju kembali pada Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan pada 11 November 2024 mendatang.

“Safaruddin alias Datuak Bandaro Rajo, beberapa kali ganti nama dan memiliki beberapa Ijazah,” sebut forum tersebut.

Organisasi masyarakat pemerhati pendidikan, ini mengklaim mendapatkan bukti setelah melakukan penelusuran dokumen dan jejak digital yang bersangkutan.

Mereka mengungkapkan, Safaruddin pertama kali bernama Syafrudin sewaktu menjadi sekretaris dan kemudian Kepala Desa Baruah Gunuang Selatan tahun 1989.

Baca Juga :  DPMPD Gelar Lomba Teknologi Tepat Guna

Sementara nama sebelumnya Yang bersangkutan tidak diketahui karena yang bersangkutan tidak memiliki ijazah asli SD.

Karena tahun 1978 terjadi kebakaran rumah orang tuannya, sesuai keterangan beliau dalam Laporan Kehilangan Barang atau surat surat berharga di Mapolsek Suliki 17 juni 2020 Nomor, SKETLK/341/VI/SPKT. Surat keterangan tersebut dibuat 42 Tahun semenjak Kejadian.

Datuak Syafar pernah mengecap pendidikan di SDN 03 Baruah Gunuang (1964-1970). Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Kelulusan dari SDN 05 Baruah Gunuang, Nomor 422/052/UPTD SDN/BG/VI/2020 Tanggal 13 Juli 2020, setalah 50 tahun setalah tamat SD.

Dan kemudian dianggap sebagai Surat pengganti ijazah/STTB SD atas nama Safaruddin padahal nama yang bersangkutan Syafrudin.

Selain itu, Safrudin (Syafaruddin) juga pernah mengenyam pendidikan di PGA Negeri 4 tahun di Danguang-Danguang selama empat tahun pada 1971-1974. Forum Ini menilai bahwa PGAN 4 tahun, tersebut adalah jenjang pendidikan selevel SMP.

Tetapi enam tahun kemudian, ijazahnya dikeluarkan oleh PGAN Payakumbuh dengan nomor seri 10330/CO/III/74/83. Padahal Saat itu Syafrudin telah bekerja sebagai sekretaris dan lanjut Kepala Desa Baruah Gunuang timur.

Karenanya, Forum Peduli pendidikan meminta agar KPU Limapuluh Kota tetap berpegang pada UU Pemilu 2004.

Dalam UU pemilu 2004 menyebutkan syarat Ijazah untuk bakal calon DPRD 2004-2009 minimal lulusan SLTA atau sederajat.

Maka, saat Syafaruddin Membeli Ijazah untuk setara SMA di sekolah Yayasan Mahad Islami Payakumbuh atau dikenal Ijazah Mami, membuat Syafaruddin terganjal meneruskan karirnya mencalonkan kembali 2004.

Baca Juga :  SOTH Desa Wayut Tingkatkan Mutu Pendidikan Balita

Karena, syarat ijazah calon mesti mengantongi Ijazah SLTA atau sederajat.

Kemudian, Forum Ini juga menyebutkan kalau Partai Golkar pernah membatalkan pencalonan Syafaruddin di DPRD pada 2004. Itu terjadi saat KPU limapuluh Kota melakukan verifikasi faktual pada 26 September 2003 dan menemukan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Syafaruddin.

Kemudian, pada 28 Maret 2004 Syafaruddin mengambil Program Belajar Paket C, sebagai pengganti siswa yang terdaftar sebelumnya. Tetap buku induk PKBM dihapus dengan tip x dan memasukan namanya.

ijazah Paket C Nomor 08PC000334 DI kelompok Belajar Paket C kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan Nomor induk 134.

Tapi hanya berselang dua bulan, keluar Ijazah Paket C dari Dinas P&K Kota Bukittinggi pada 21 Mei 2004 atas nama Safaruddin ,nama ini tidak sesuai dengan Nama tertera di Akta Kelahirannya. ijazah bisa dikatakan Aspal, Asli Tapi palsu, karena Dibeli dan diurus tidak sesuai ketentuan.

“Tentu tidak sesuai dengan UU No 20 tahun 2003 tetang SISDIKNAS, dan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pendidikan Pakat C, mestinya sesuai syarat Paket C pernah belajar pada sekolah tingkat SMA, atau sudah terdaftar 2 tahun di Sangar Kegiatan Belajar disamping syarat lain namanya mesti Sesuai dengan Akta Kelahirannya ” tulis forum tersebut.

Berbekal ijazah Paket C tersebut November 2004 Mendaftarkan diri sebagai Mahasiswa di FH UMSB dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumbar (2004-2011). (ali)

Berita Terkait

SOTH Desa Wayut Tingkatkan Mutu Pendidikan Balita
Kecelakaan Beruntun di Jalur Gunung Lawu Magetan
Sedekah Laut Sebagai Bagian dari Adat Istiadat Pesisir Mencerminkan Kearifan Lokal
Proyek Hippa Desa Metesih Jawab Kebutuhan Irigasi Petani
Irjen Pol (P) Dr. HM Said Saile Kunjungi Morowali Utara untuk Atasi Konflik Perkebunan Sawit
Kebakaran di Magetan, Insiden Serupa Terjadi di Madiun
Lupa Matikan Kompor, Rumah Terbakar, Seorang Terluka
Breaking News! Pilkada Banten, Airin-Ade Nomor Urut 1, Andra-Dimyati Nomor Urut 2
Berita ini 496 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:17 WIB

SOTH Desa Wayut Tingkatkan Mutu Pendidikan Balita

Senin, 7 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Gunung Lawu Magetan

Senin, 7 Oktober 2024 - 06:45 WIB

Sedekah Laut Sebagai Bagian dari Adat Istiadat Pesisir Mencerminkan Kearifan Lokal

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:29 WIB

Proyek Hippa Desa Metesih Jawab Kebutuhan Irigasi Petani

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Irjen Pol (P) Dr. HM Said Saile Kunjungi Morowali Utara untuk Atasi Konflik Perkebunan Sawit

Berita Terbaru