Diduga Peras Eks Mentan, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak umumkan Firli bahuri sebagai tersangka

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak umumkan Firli bahuri sebagai tersangka

JAKARTA RAYA – Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Atas perbuatannya, Firli terancam hukuman seumur hidup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli disangkakan pasal tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau suap hingga pemerasan.

“Sebagaimana Pasal 12 e atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP,” kata Ade saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menjelaskan, ancaman hukuman Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Tak hanya itu, pasal itu juga mengatur pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaiman yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Ade.

Baca Juga :  Hasil Survei: Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Ganjar Pranowo di Debat Ketiga Capres Paling Tinggi

“Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tambahnya.

Sekedar informasi, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  PWI Sempat Kecewa, Akhirnya Prabowo ke PWI Pusat 4 Januari

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.(hab)

Berita Terkait

Kementerian Kebudayaan Gelar Pameran Pesona Keris Nusantara Peringati 19 Tahun Pengakuan UNESCO
HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Ikut Jalan Santai
Koramil 05/TA Gelar Kegiatan Binter di Wilayah Tanah Abang
PPN 12%, Modal Usaha Membengkak
Kasus Judi Online di Kementerian Terbongkar, Warganet Sebut Projo Jadi Pro Judi Online, Nama Budi Arie Jadi Trending
Mengenal Adhi Kismanto, Diduga Ahli IT yang Terlibat dalam Pengamanan Situs Judi Online di Komdigi, Seret Nama Budi Arie
Catatan Kinerja Satu Tahun Beroperasi Whoosh
5 UMKM Binaan BRI Go Global
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:12 WIB

Kementerian Kebudayaan Gelar Pameran Pesona Keris Nusantara Peringati 19 Tahun Pengakuan UNESCO

Minggu, 1 Desember 2024 - 13:23 WIB

HUT ke-79 PGRI, Dindik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Ikut Jalan Santai

Sabtu, 30 November 2024 - 16:22 WIB

Koramil 05/TA Gelar Kegiatan Binter di Wilayah Tanah Abang

Rabu, 20 November 2024 - 10:54 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

Rabu, 6 November 2024 - 12:20 WIB

Kasus Judi Online di Kementerian Terbongkar, Warganet Sebut Projo Jadi Pro Judi Online, Nama Budi Arie Jadi Trending

Berita Terbaru

ekonomi

Ramai-ramai Menolak PPN 12%

Rabu, 4 Des 2024 - 11:01 WIB