JAKARTA RAYA, Medan — Pelapor dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Azizi, Johny (39), warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, mendesak Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor Dr. Yun Indra Yani sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
Desakan tersebut disampaikan lantaran terlapor dinilai berulang kali ingkar janji untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan pelapor terkait proyek pembangunan RS Azizi.
“Sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi sekitar akhir September tahun lalu. Saat itu terlapor berjanji akan menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun hingga sekarang tidak ada itikad baik. Karena itu saya minta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Johny kepada wartawan, Senin (19/1).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini telah dilaporkan secara resmi dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kronologi Kasus
Johny menjelaskan, perkara bermula saat dirinya bertemu dengan terlapor pada 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan RS Azizi, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Saat itu, Dr. Yun Indra Yani mengaku sebagai Direktur sekaligus Koordinator Pembangunan RS Azizi.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor menjanjikan proyek penyelesaian pembangunan RS Azizi dengan nilai proyek mencapai Rp30 miliar. Namun, untuk mendapatkan proyek tersebut, pelapor diminta menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta.
Pertemuan lanjutan kembali terjadi pada 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad, Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam pertemuan itu disepakati pengerjaan proyek finishing RS Azizi oleh pelapor, dengan kewajiban menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta kepada terlapor.
Uang tersebut kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening Dr. Yun Indra Yani sebanyak tiga kali, yakni:
- 6 Februari 2024 sebesar Rp250 juta dan Rp50 juta,
- 20 Maret 2024 sebesar Rp60 juta.
Namun, setelah seluruh uang diserahkan, proyek finishing RS Azizi justru dikerjakan oleh pihak lain. Pelapor mengaku kehilangan kontak dengan terlapor yang tidak lagi dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.
Atas kejadian tersebut, Johny akhirnya membuat laporan pidana ke Polrestabes Medan pada 3 Maret 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Desak Penetapan Tersangka
Johny menegaskan, apabila dalam waktu dua minggu ke depan terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas.
“Jika tidak ada niat baik dari terlapor untuk mengembalikan uang saya, saya minta agar Dr. Yun Indra Yani segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perbuatannya sudah memenuhi unsur pidana dengan minimal dua alat bukti yang sah, bahkan terlapor telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan tim kuasa hukum kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang. (sin)


Tinggalkan Balasan