Dinilai Bikin Gaduh, 50 Ormas Desak Ketum Bamus Betawi Pecat Daud Poliraja

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota 50 Ormas berkumpul desak Ketum Bamus Betawi pecat Daud Poliraja

Anggota 50 Ormas berkumpul desak Ketum Bamus Betawi pecat Daud Poliraja

JAKARTA RAYA-Sebanyak 50 Ormas lebih yang tergabung dalam Bamus Betawi meminta Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad segera memecat Daud Poliraja sebagai salah satu wakil ketua.

Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melakukan provokasi dan ingin menghancurkan Bamus, dengan menebar pernyataan yang tidak mendasar. Daud juga dianggap hanya ingin membuat rusuh dengan pernyataan-pernyataannya itu.

“Kami meminta Ketua Umum Bamus segera memecat Daud Poliraja dari keanggotaan di Bamus Betawi, karena yang bersangkutan ingin mengobrak abrik Bamus dan ingin membuat rusuh,” ujar tokoh senior dan pengurus Bamus Betawi Mpok Ace Nurseha, didampingi Bang Tahyudin Aditya yang juga SC Mubes Betawi dan Ketua Pendaftaran Calon Ketum BAMUS Betawi, Sabtu (26/8).

Menurut Tahyudin Adiyta selaku anggota SC Mubes Bamus betawi, persyaratan menjadi caketum melalui rapat majelis adat dengan dewan pengurus mengenai persyaratan caketum ber infaq 100 jt adalah semangat gotong royong utk menyelenggarakan mubes , termasuk caketum hrs memiliki dukungan minimal 30 % anggota ormas.

Caketum bukan saja hanya mempunyai visi misi, tapi juga harus mandiri secara finansial agar dapat menghidupkan organisasi, bukan mencari hidup di dalam organisasi.

Tahyudin Aditya menyampaikan, dalam catatan itu ada yang namanya persyaratan umum dan persyaratan khusus, memilih ketua umum Bamus Betawi adalah kekhususan, sehingga harus menggunakan kaidah khusus. Di antara kekhususan itu adalah menggunakan 30 persen membayar infak Rp 100 juta. Forum apa yang memutuskan, dia bisa rapat pleno, atau rapat-rapat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT). Ini pun sudah dikonsultasikan ke majelis adat. Sehingga tidak dapat dikatakan, sebagai perbuatan pungli. Karena perbuatan pungli adalah ketika perbuatan itu dilakukan tertutup, tersembunyi dan liar.

Baca Juga :  Ketum Bamus Betawi Eki Pitung dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka Bertukar Cindera Mata di Semarak Budaya Indonesia

“Karena ini sudah dipublikasikan dan disepakati oleh kawan-kawan dalam rapat, maupun konsultasi dengan majelis adat,” jelas Tahyudin.

Tahyudin mengatakan, Kalau ada yang beda pendapat ya silahkan saja, tapi jangan sampai sengaja menghasut. Karena sesungguhnya ini telah melalui mekanisme yang benar.

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

Masjid Jami Al Ikhlas: Menyambut Jamaah dengan Fasilitas Mewah dan Ramah
Pemerintah Siapkan Kebijakan untuk Atasi Lonjakan Impor dari China
Menko Pangan Minta BPOM Tindak Produk Pangan yang Tidak Sehat
Menteri Pertanian Dorong Industri untuk Menyerap Susu dari Peternak Lokal
Tambang Ilegal di Indonesia Mendapat Perhatian Internasional
Total Utang Pemerintah Mencapai Rp 8.461 Triliun
BPJS Kesehatan Akan Menaikkan Iuran pada 2025
Sekolah Korban Kekerasan Seksual
Berita ini 342 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 19:52 WIB

Masjid Jami Al Ikhlas: Menyambut Jamaah dengan Fasilitas Mewah dan Ramah

Selasa, 12 November 2024 - 12:53 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan untuk Atasi Lonjakan Impor dari China

Selasa, 12 November 2024 - 12:40 WIB

Menko Pangan Minta BPOM Tindak Produk Pangan yang Tidak Sehat

Selasa, 12 November 2024 - 12:35 WIB

Menteri Pertanian Dorong Industri untuk Menyerap Susu dari Peternak Lokal

Selasa, 12 November 2024 - 12:21 WIB

Tambang Ilegal di Indonesia Mendapat Perhatian Internasional

Berita Terbaru

Pemerintahan

Tutup PBK Surakarta, Menaker Pesan Kunci Sukses di Dunia Kerja

Selasa, 12 Nov 2024 - 17:22 WIB

Bisnis

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Selasa, 12 Nov 2024 - 15:25 WIB