Dinilai Bikin Gaduh, 50 Ormas Desak Ketum Bamus Betawi Pecat Daud Poliraja

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota 50 Ormas berkumpul desak Ketum Bamus Betawi pecat Daud Poliraja

Anggota 50 Ormas berkumpul desak Ketum Bamus Betawi pecat Daud Poliraja

JAKARTA RAYA-Sebanyak 50 Ormas lebih yang tergabung dalam Bamus Betawi meminta Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad segera memecat Daud Poliraja sebagai salah satu wakil ketua.

Sebab, yang bersangkutan dinilai telah melakukan provokasi dan ingin menghancurkan Bamus, dengan menebar pernyataan yang tidak mendasar. Daud juga dianggap hanya ingin membuat rusuh dengan pernyataan-pernyataannya itu.

“Kami meminta Ketua Umum Bamus segera memecat Daud Poliraja dari keanggotaan di Bamus Betawi, karena yang bersangkutan ingin mengobrak abrik Bamus dan ingin membuat rusuh,” ujar tokoh senior dan pengurus Bamus Betawi Mpok Ace Nurseha, didampingi Bang Tahyudin Aditya yang juga SC Mubes Betawi dan Ketua Pendaftaran Calon Ketum BAMUS Betawi, Sabtu (26/8).

Menurut Tahyudin Adiyta selaku anggota SC Mubes Bamus betawi, persyaratan menjadi caketum melalui rapat majelis adat dengan dewan pengurus mengenai persyaratan caketum ber infaq 100 jt adalah semangat gotong royong utk menyelenggarakan mubes , termasuk caketum hrs memiliki dukungan minimal 30 % anggota ormas.

Caketum bukan saja hanya mempunyai visi misi, tapi juga harus mandiri secara finansial agar dapat menghidupkan organisasi, bukan mencari hidup di dalam organisasi.

Tahyudin Aditya menyampaikan, dalam catatan itu ada yang namanya persyaratan umum dan persyaratan khusus, memilih ketua umum Bamus Betawi adalah kekhususan, sehingga harus menggunakan kaidah khusus. Di antara kekhususan itu adalah menggunakan 30 persen membayar infak Rp 100 juta. Forum apa yang memutuskan, dia bisa rapat pleno, atau rapat-rapat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT). Ini pun sudah dikonsultasikan ke majelis adat. Sehingga tidak dapat dikatakan, sebagai perbuatan pungli. Karena perbuatan pungli adalah ketika perbuatan itu dilakukan tertutup, tersembunyi dan liar.

Baca Juga :  Pemprov DKI Didesak Percepat Pembangunan Tanggul Laut Raksasa

“Karena ini sudah dipublikasikan dan disepakati oleh kawan-kawan dalam rapat, maupun konsultasi dengan majelis adat,” jelas Tahyudin.

Tahyudin mengatakan, Kalau ada yang beda pendapat ya silahkan saja, tapi jangan sampai sengaja menghasut. Karena sesungguhnya ini telah melalui mekanisme yang benar.

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016, Neneng HasanahHarapkan Peran Pemuda Dalam Pembangunan DKI
Kodam Jaya Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas di Asrama Bengrah Jaya
Polsek Pademangan Amankan 44 Remaja dalam Operasi Premanisme dan Penyakit Masyarakat
PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara
Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden
Evaluasi Kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Layak Diganjar Penghargaan atau Sanksi?
Komisi D DPRD DKI Jakarta Rekomendasikan Penundaan Retribusi Sampah Rumah Tangga
Anggota DPRD DKI Neneng Hasanah Minta Pemprov Tunda Penerapan Retribusi Sampah
Berita ini 349 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:39 WIB

Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2016, Neneng HasanahHarapkan Peran Pemuda Dalam Pembangunan DKI

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:22 WIB

Kodam Jaya Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas di Asrama Bengrah Jaya

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:26 WIB

Polsek Pademangan Amankan 44 Remaja dalam Operasi Premanisme dan Penyakit Masyarakat

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:35 WIB

PLN Dorong Hidup Sehat! Bantuan Sanitasi Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jakarta Utara

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:17 WIB

Pramono Anung Siap Dilantik 20 Februari, Ikuti Keputusan Presiden

Berita Terbaru