Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Ngaku Rumah yang Disewa Rp650 Juta Diteruskan ke Sahabatnya Firli Bahuri

Sabtu, 4 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alex Tirta sebut sewakan rumah ke Firli Bahuri

Alex Tirta sebut sewakan rumah ke Firli Bahuri

JAKARTA RAYA – Bos Alexis sekaligus Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta telah selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (3/11/2023).

Alex diperiksa selama kurang lebih 12 jam lamanya dengan dicecar sekitar 19 pertanyaan oleh penyidik soal penyewaan rumah Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan yang diduga safe house Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan dan semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Jadi semua sudah,” kata Alex kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alex membenarkan jika Firli Bahuri membayar uang sebesar Rp650 juta kepada Alex untuk meneruskan penyewaan rumah tersebut dari pemilik berinisial E.

“Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau. Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kpd penyidik,” jelasnya.

“Yang bayar beliau (Firli Bahuri), nilainya Rp650 juta,” sambungnya.

Di sisi lain, Alex mengakui sudah lama mengenal Firli Bahuri. Bahkan, dia sudah menganggap Firli sebagai sahabatnya.

“Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan seneng bulutangkis, saya juga suka bulutangkis,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemnaker Terus Dorong BLK Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang menyebut rumah Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa oleh Alex Tirta sebesar Rp650 juta pertahun.

Polisi menelusuri dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh bos Alexis, Alex Tirta kepada Firli Bahuri dengan menyewakan rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel. Mendalami kasus dugaan gratifikasi tersebut, penyidik memeriksa Alex di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (3/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik gabungan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tengah menelusuri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Pertama adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dgn jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).

“Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan,” tambahnya.

Selanjutnya, Ade mengatakan bahwa pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E selaku pemilik rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel.

Baca Juga :  Sidang Perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan, Hadir Bersama

Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak Tahun 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.

“Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah,” katanya.

Ade menerangkan, kenyataan AT menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp 650 juta per-tahun.

“Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain,” ujar dia.

Sebelumnya, polisi menyita beberapa barang bukti dari rumah Kertanegara No. 46, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis, 26 Oktober 2023. Upaya penggeledahan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain sprindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini
PKS Siap Door To Door Menangkan RK-Suswono
Selain Presiden Jokowi, Paus Fransiskus Dijadwalkan Bakal Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Hadiri Gala Dinner Indonesia Africa Forum, Mentan Amran Dampingi Presiden Jokowi Sambut Sejumlah Tamu Negara
Pramono-Rano Bakal Umumkan Tim hingga Markas Pemenangan Minggu Depan
Terpilih Aklamasi Di Munas IV, OSO Kembali Jadi Ketum Hanura
Media Berperan Menyosialisasikan Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat Indonesia
Semangat Kemerdekaan, PLN Berikan Inspirasi Anak-Anak Pemulung Melalui Dongeng dan Bantuan Alat Sekolah
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 12:13 WIB

Akhiri Kunjungan, Paus Fransiskus Disambut Menag Siap Terbang Menuju Papua Nugini

Jumat, 6 September 2024 - 09:15 WIB

PKS Siap Door To Door Menangkan RK-Suswono

Selasa, 3 September 2024 - 18:30 WIB

Selain Presiden Jokowi, Paus Fransiskus Dijadwalkan Bakal Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto

Selasa, 3 September 2024 - 17:14 WIB

Hadiri Gala Dinner Indonesia Africa Forum, Mentan Amran Dampingi Presiden Jokowi Sambut Sejumlah Tamu Negara

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Pramono-Rano Bakal Umumkan Tim hingga Markas Pemenangan Minggu Depan

Berita Terbaru

Daerah

Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Didesak Diturunkan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:18 WIB