JAKARTA RAYA – Kepala Sekretariat Presiden sekaligus Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih menyandang status sebagai ibu kota Indonesia, sampai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres).
Pernyataan ini disampaikan Heru Budi menanggapi usulan dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) yang mengajukan konsep Twin Cities, dengan menjadikan Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai dua ibu kota.
“Sesuai dengan aturan yang ada, saat ini Jakarta masih dalam koridor daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Heru Budi di Stasiun LRT Jakarta Velodrome, Jakarta Timur, pada Senin (14/10).
Heru menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perlu diikuti dengan turunan peraturan presiden. Sebelum Perpres dan Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan, ibu kota tetap berada di Jakarta.
“Undang-Undang DKJ memerlukan turunan, serta ada UU IKN dan UU DKJ. Perlu tambahan yaitu Perpres. Sebelum ada Perpres, Ibu Kota Indonesia tetap DKI Jakarta,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta masih menggunakan status ibu kota dalam program dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). IKN belum resmi menjadi ibu kota jika belum diterbitkan Keppres dan Perpres.
“Efektivitasnya akan menunggu Keppres atau Perpres. Dalam APBD kami, pembahasan masih mengacu pada daerah khusus Ibu Kota,” ungkapnya. (hab)
Tinggalkan Balasan