JAKARTA RAYA-Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat hukum adat (MHA) dalam sistem regulasi nasional dan daerah.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, tetapi dalam implementasinya masih banyak kendala yang harus dihadapi.

“Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di berbagai daerah, ” kata Stefanus dalam Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025),

BULD DPD RI membahas pemantauan dan evaluasi peraturan daerah (Perda) serta rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur tentang MHA.

Menurut Stefanus, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Namun, di lapangan, banyak hak-hak masyarakat adat yang masih terabaikan akibat lemahnya regulasi daerah serta minimnya pengakuan formal terhadap komunitas adat, ” katanya.

Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid juga mengatakan bahwa BULD DPD RI mencatat beberapa permasalahan yang diskusikan terkait implementasi peraturan perundangan-undangan menjadi peraturan daerah.

Di antaranya ketidakjelasan definisi dan kriteria mengenai masyarakat hukum adat; implementasi peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten di lapangan dan konflik kepentingan antara MHA dan kepentingan investasi.

Dosen Hukum Adat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani menjelaskan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dibutuhkan sosialisasi tentang keberfungsian hukum adat dalam Perda maupun UU MHA. “Pemerintah juga harus memastikan bahwa hukum dapat menyediakan keadilan yang substantif, ” katanya. (sin)