DPRD Kejar Kewajiban Pengembang Soal Fasos Fasum

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera menerapkan langkah konkret untuk mengejar kewajiban pengembang fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang saat ini masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, ada sebanyak 1311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang sejak tahun 1971 belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum hingga kini.

“Harus ada langkah dong. Jika kita tahu soal mekanisme keuangan, ada istilah diputihkan. Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret. Jika terus menjadi catatan seperti ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono kepada wartawan usai rapat kerja terkait fasos-fasum, Jumat (19/4/2024).

Padahal, ungkapnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir ini. Namun, tegasnya, catatan BPK tersebut selalu menyoroti masalah aset Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos-fasum.

“Jadi tanda tanya besar, laporan keuangan mendapat predikat WTP, tapi masih banyak problem seperti ini. Makanya, kami menginisiasi melakukan rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata, kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Kata Politisi Partai Demokrat itu, ada 1311 SIPPT yang sejak tahun 1971 hingga 2023 belum ada kejelasan soal kewajiban fasos-fasum pengembang. Contohnya, kata Mujiyono, dari laporan yang diterimanya ada nama pengembang CV Harapan Baru mendapatkan SIPPT tahun 1971 dengan luasan lahan 148 ribu meter persegi untuk pengembangan perumahan di Jelambar, Jakarta Barat.

“Contoh dari tahun 1971,ada CV Harapan Baru, mendapatkan SIPTT dengan luasan tanah 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat untuk membangun perumahan. Kewajiban pengembangnya, kita nggak pernah tahu,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat memastikan, pihaknya terus menerus melakukan penagihan pemenuhan fasos-fasum dari para pengembang pemegang SIPPT/IPPT/IPPR kepada Pemprov DKI Jakarta. Untuk tahun 2023, Syaefulloh menyebutkan ada 84 Berita Acara Serah Terima (BAST) fasos-fasum dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Anies- Rano Karno Batal Diumumkan hingga Megawati Masuk Ruangan

“Data penyerahan fasos-fasum periode Januari-Desember 2023, ada 84 BAST dengan total senilai Rp23,91 triliun,” kata Syaefulloh.

Secara rinci, ungkap Syaefulloh, ke-84 BAST itu terdiri dari 11 BAST dari Jakarta Pusat senilai Rp930,7 miliar. Lalu 14 BAST dari Jakarta Timur senilai Rp1,36 triliun; 17 BAST dari Jakarta Utara senilai Rp3,59 triliun; 14 BAST dari Jakarta Selatan senilai Rp14,45 triliun; 25 BAST dari Jakarta Barat senilai Rp3,38 triliun dan 3 BAST dari Kepulauan Seribu senilai Rp169,22 miliar.

Hadir dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta itu, Asisten Pemerintah Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermanto, Wali Kota Jakarta Barat dan Jakarta Utara, Bupati Kepulauan Seribu serta perwakilan OPD terkait lainnya. (dri)

Berita Terkait

Air Limbah Domestik Jadi Sorotan, Legislator Kebon Sirih Sebut Bisa Jadi Ancaman Serius
Fraksi PDIP Usul Menu Khas Betawi untuk Program Sarapan Gratis
Camat Pademangan Pimpin Penertiban Bangunan di Kolong Tol Kampung Walang, Ancol
Batu Lapis Lazuli Batu Afganistan hadir di Pasar Rawa Bening
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Sudah Ditahan, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD
Tak Hanya di Tangerang, Pagar Laut juga Ada di Dekat Pulau C Reklamasi Jakarta Utara
Bertemu Sekda, Tim Transisi Pram-Rano Bahas Program Jangka Pendek
Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun Dua Flyover Baru pada 2025
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:17 WIB

Air Limbah Domestik Jadi Sorotan, Legislator Kebon Sirih Sebut Bisa Jadi Ancaman Serius

Jumat, 17 Januari 2025 - 11:24 WIB

Fraksi PDIP Usul Menu Khas Betawi untuk Program Sarapan Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:36 WIB

Camat Pademangan Pimpin Penertiban Bangunan di Kolong Tol Kampung Walang, Ancol

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:53 WIB

Batu Lapis Lazuli Batu Afganistan hadir di Pasar Rawa Bening

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:18 WIB

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Sudah Ditahan, Kejati Didesak Periksa Anggota DPRD

Berita Terbaru