JAKARTA RAYA – Konflik dualisme kepengurusan Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) kembali memanas. Perwakilan kubu kepengurusan versi Nadim Al Farell mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada Kamis (21/5/2026) untuk memaparkan polemik dualisme organisasi yang terjadi pasca pelaksanaan dua Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Audiensi tersebut membahas hasil Munaslub PBMI pada 10 April 2026 yang menetapkan AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai ketua umum, serta Munaslub 25 April 2026 yang menetapkan Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum PBMI.
Sekretaris Jenderal PBMI versi Nadim Al Farell, Lutfi Agizal, mengatakan pihaknya menyampaikan kronologi konflik organisasi, persoalan kepengurusan daerah, hingga dampak terhadap atlet Muay Thai Indonesia.
“Hari ini kami audiensi dengan perwakilan Kemenpora dan menyampaikan beberapa hal, mulai dari dualisme kepengurusan, kronologi konflik, paparan pengurus provinsi, hingga persoalan atlet, salah satunya atlet Sarah Avilia yang diberikan surat larangan bertanding,” ujar Lutfi.
Ia menjelaskan, audiensi yang berlangsung sekitar 2,5 jam di Gedung GBK Kemenpora itu turut dihadiri kuasa hukum, atlet, pelatih, serta perwakilan pengurus provinsi Muay Thai dari sejumlah daerah.
Menurut Lutfi, pihaknya meminta mediasi sekaligus perlindungan terhadap atlet, pelatih, dan jajaran tim yang terdampak konflik organisasi.
“Kami berharap jangan sampai konflik internal ini berdampak pada atlet dan pelatih. Apalagi jika berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah kepada PBMI di tengah polemik sah atau tidaknya kepengurusan,” katanya.
Pihak kubu Nadim Al Farell juga menyoroti potensi persoalan hukum apabila pencairan dana dilakukan kepada pihak yang dianggap tidak memiliki legalitas yang sah.
Sementara itu, kuasa hukum PBMI dan pengurus provinsi, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi merupakan aturan tertinggi yang wajib dipatuhi dalam tubuh perkumpulan.
Ia menjelaskan, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti merupakan Ketua Umum PBMI periode 2022–2026. Namun, dalam perjalanannya muncul mosi tidak percaya dari 30 pengurus provinsi terhadap kepemimpinannya.
Menurut Yunus, polemik semakin berkembang setelah muncul surat pemberhentian sementara terhadap sejumlah pengurus provinsi yang dinilai cacat secara administratif.
“Dalam surat tersebut tidak dijelaskan dasar keputusan pemberhentian, tanggal, maupun nama yang diberhentikan. Karena itu kami menilai secara administratif cacat formil dan materiil,” ujarnya.
Ia juga menilai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pengurus provinsi oleh pihak La Nyalla bertentangan dengan ketentuan AD/ART organisasi.
Konflik kemudian berlanjut dengan pelaksanaan Munaslub di Hotel Bidakara yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai Ketua Umum PBMI periode 2026–2030. Di sisi lain, pengurus provinsi yang merasa SK kepengurusannya masih sah menggelar Munaslub tersendiri di Hotel Osaka PIK dan secara aklamasi memilih Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum PBMI.
Selain persoalan organisasi, kubu Nadim Al Farell juga menyoroti adanya atlet Muay Thai yang disebut menerima surat larangan bertanding, termasuk atlet Sarah Avilia.
Yunus meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia bersikap tegas dan mengeluarkan rekomendasi tertulis agar tidak ada pembatasan terhadap atlet maupun pelatih di tengah konflik dualisme organisasi.
“Kalau atlet berprestasi tidak boleh bertanding, itu tidak memajukan bangsa. Jangan sampai karier olahraga mereka dihentikan padahal mereka berjuang mengharumkan nama Indonesia,” katanya.
Ia juga menyinggung visi pembangunan sumber daya manusia dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan peningkatan prestasi olahraga sebagai salah satu prioritas nasional.
Sementara itu, kuasa hukum PB Muaythai Indonesia kubu Nadim Al Farell, Rizal Widya Aguta, menilai Kemenpora memiliki kewenangan untuk menyelesaikan polemik tersebut berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan, khususnya Pasal 102 ayat 4.
“Kemenpora mempunyai yurisdiksi dan kewenangan sesuai undang-undang olahraga. Kami memohon dipertemukan kedua kubu agar atlet, pelatih, dan jajaran tim tidak dilarang bertanding,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, pihak pengurus berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui mediasi dan kebijakan administratif sebelum berlanjut ke proses hukum.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kebijakan sebelum masuk ke proses hukum,” tutup Rizal. (Hab)


Tinggalkan Balasan