Firli Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Polisi Sita 1 Dokumen Penukaran Valas Senilai Rp7 Miliar

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak umumkan Firli Bahuri sebagai tersangka

Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak umumkan Firli Bahuri sebagai tersangka

JAKARTA RAYA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus itu polisi berhasil menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 Miliar.

Adapun valuta asing yang ditukarkan merupakan mata uang dolar singapura dan amerika serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.

“(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar 7 miliar Rp468.711.500 juta sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023,” ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

“(Dokumen urunan salinan di rumah SYL yang disita) Di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” ungkap Ade.

Baca Juga :  Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditetapkan Tersangka, Simak Penjelasan KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Penyelenggaraan yang Baik dan Kenyamanan Jemaah
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan: Puasa sebagai Momentum Pencerahan dan Kesalehan Sosial
Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat Melalui Program MBG
CBA Desak Presiden Prabowo Transparan Atas Pemotongan Anggaran Kementerian/Lembaga
Bakamla RI Siap Dipantau BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2024
Efisiensi Anggaran, Kebijakan Cerdas untuk Pembangunan Terarah
Pemerintah Tindak Tegas Aliran Judi Online ke Luar Negeri
Dugaan Korupsi Sewa Pesawat, CBA Desak Kejagung Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia dan PT PAS
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:28 WIB

Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Penyelenggaraan yang Baik dan Kenyamanan Jemaah

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:12 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan: Puasa sebagai Momentum Pencerahan dan Kesalehan Sosial

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:33 WIB

Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat Melalui Program MBG

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:23 WIB

CBA Desak Presiden Prabowo Transparan Atas Pemotongan Anggaran Kementerian/Lembaga

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:29 WIB

Bakamla RI Siap Dipantau BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun 2024

Berita Terbaru