JAKARTA RAYA – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus itu polisi berhasil menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 Miliar.
Adapun valuta asing yang ditukarkan merupakan mata uang dolar singapura dan amerika serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.
“(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar 7 miliar Rp468.711.500 juta sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023,” ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
“(Dokumen urunan salinan di rumah SYL yang disita) Di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” ungkap Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah