JAKARTA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengungkapkan Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka beserta timnya tidak memberitahu kegiatan pembagian susu gratis saat Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat akhir pekan lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengaku pihaknya tidak diberi tahu terkait kegiatan tersebut.
“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” ujar Benny, Selasa (5/12/2023) kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”
Sementara itu, Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, merespons dengan santai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan pelanggaran kampanye atas aksinya membagikan susu gratis kepada masyarakat saat kegiatan hari bebas kendaraan (CFD) di Jakarta Pusat.
“Silakan ditelusuri. Jika ada sesuatu yang tidak pas, silakan nanti bisa dikomunikasikan dengan tim kami,” kata Gibran kepada wartawan di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengaku hingga kini belum menerima teguran dari Bawaslu. Gibran lantas menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan atribut kampanye ketika membagikan susu tersebut.
“Yang jelas kemarin kami semua tanpa atribut, tanpa APK (alat peraga kampanye), ya,” kata Wali Kota Solo itu.
Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah