Hendri dan Sasongko Dilarang Gunakan Kantor

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA |RMN
Ketua Dewan Pers,
Dr Ninik Rahayu SH MS, tertanggal 29 September 2024 menyampaikan hasil Keputusan Pleno Dewan Pers kepada Hendry Ch Bangun, yang merupakan Ketua Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23, serta menyampaikan kepada Zulmansyah, selaku Ketua PWI Umum PWI Pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024.

Terkait hasil Keputusan Pleno Dewan Pers yang disampaikan Ninik Rahayu tersebut, kepada keduanya diminta untuk hadir di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta.

“Semoga bapak dan seluruh jajaran kepenguruan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) senantiasa sehat wal’ afiat dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa. Disampaikan bahwa berdasarkan pada hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024. Kemudian juga berdasarkan Surat Permohonan PWI nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September
2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi, serta berdasarkan Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal
Penyelesaian Masalah Organisasi PWI. Berdarkan Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Berdasarkan Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024, dan mempertimbangkan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun
2024 yang dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI dengan
Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko
sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Ditambahkannya, dengan demikian Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi
yang sama dengan Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama.

“Kemudian, sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur
organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan
pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI. Oleh karenanya, hasil Pleno Dewan Pers memutuskan:
Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal
dan melakukan penyelesaian, maka Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah
pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo
berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan
yang berlaku,” tulisan Ketua Dewan Pers pada suratnya.

Baca Juga :  Kemenhub dan TMII Kerjasama Merevitalisasi Museum Transportasi

Selain itu, Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor
PWI di Gedung Dewan Pers lantai 4 Jalan Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta, mulai tanggal 1
Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu
yang akan ditetapkan kemudian.

Kemudian, untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi
wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.

Juga, Badan Penyelenggara untuk Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta
kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang
akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan
Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

“Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja
Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota
konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi
dengan baik,” demikian Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menutup isi suratnya. (edy/RMN)

Berita Terkait

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik
PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta
Bayar Pajak Dapat Hadiah di Samsat Cikokol, Ada Tantangan Seru!
Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda
Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta
October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan
KPU DKI Genjot Pengadaan Logistik Tahap Satu Pilkada Jakarta 2024
Hadapi Debat Perdana, Prasetyo Beri Masukan Pramono-Rano Soal Masalah Jakarta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar Workshop Ecoprint & Fashion Lunch Untuk Peringati Hari Batik

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:19 WIB

PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Debat Pertama Cagub dan Cawagub Jakarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Bertepatan Momen Pilkada, Fraksi PDIP Desak Peremajaan RT/RW dan LMK Ditunda

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:26 WIB

Didampingi Haji Oding, Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Pangeran Jayakarta

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:39 WIB

October Escape: Staycation Nyaman dengan Beragam Keuntungan

Berita Terbaru