JAKARTA RAYA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang E.P. Prayer Manik menyampaikan akan menindak tegas petugas sipir yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas. Hal itu ia sampaikan terkait penangkapan petugas Lapas berinisial AF oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada 26 September 2023.
Sebagai langkah lanjutan, Manik mengatakan, Lapas Cipinang akan membangun sinergi dengan melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat. Ini dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pegawai Lapas Kelas I Cipinang.
“Tidak ada kata maaf kepada petugas yang terlibat narkoba, kami akan pecat yang bersangkutan apabila terbukti terlibat,” ujar Manik di Jakarta pada Kamis (26/10/2023).
Karenanya, Manik menegaskan akan berkordinasi dengan APH lainnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan Narkotika kedalam Lapas.
Lebih lanjut Manik menjelaskan bahwa Ia berkomitmen penuh dan tidak main-main dengan deklarasi yang telah diucapkan yakni mewujudkan Lapas Kelas I Cipinang Bersinar.
“Jika ada dugaan keterlibatan petugas maupun warga binaan, kami dengan tangan terbuka akan membantu instansi terkait untuk memproses dugaan tersebut lebih lanjut,” katanya.
Karenanya, Manik memerintahkan jajaranya untuk melakukan penggeledahan kamar hunian dan menyita barang-barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, seperti telepon genggam, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Komitmen Zero Halinar ini tidak hanya berlaku bagi warga binaan saja, namun juga berlaku bagi seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang. Jika terbukti terlibat, sanksi berat pasti akan ditegakan,” tegas Manik.
Langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dalam menantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban diantaranya memperketat penjagaan dan melakukan razia rutin ke seluruh blok hunian, kontrol keliling, hingga penertiban jaringan listrik.
Hal ini juga sebagai Upaya Lapas Kelas I Cipinang dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang merupakan pelaksanaan 3 kunci Pemasyarakatan plus satu dan Back to Basic.
Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sipir Lapas Cipinang berinsial AF di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Ia ditangkap saat hendak menyeludupkan sabu ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.(ali)
Tinggalkan Balasan