JAKARTA RAYA |
NRA (6) dan MMA (4), dua bocah korban kekerasan ibu tirinya, dijenguk oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan beserta jajaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, kemarin.
“Saya menjenguk dua anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih merupakan anggota keluarganya. Istri dari ayahnya, ayah kandung. Kondisinya nanti disampaikan oleh pihak rumah sakit,” ujar Gidion.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gidion juga menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban.
“Tapi, saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak dan sangat miris,” katanya.
Karena itu, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas. “Kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tegasnya.
Setelah menjenguk kedua korban, Gidion mengungkapkan salah satu korban NRA masih belum dapat diajak berbicara karena kondisi medisnya.
“Korban yang satu yang kecil (MMA) sudah bisa diajak ngobrol dan dalam observasi, tapi korban satu lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis. Anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya,” kata dia.
Dari hasil informasi yang didapat penyidik, Gidion menjelaskan penganiayaan terhadap dua korban sudah dilakukan berulang. Namun, pihaknya akan melihat proses pemeriksaan lanjutan.
Gidion melihat ada luka cukup serius yang dialami kedua anak tersebut selama ini.
“Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul,” katanya.
Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis.
“Informasinya karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis. Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya. Pelaku dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak maksimal hukuman 10 tahun,” kata Gidion.
Dia pun meminta kepada pihak RSUD Koja maupun jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada kedua bocah korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Jadi kita pastikan untuk anak itu mendapatkan treatment terbaik dari RSUD Koja, kita dari kepolisian juga melakukan ‘trauma healing’,” kata Gidion.
Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja Dokter Adhy Nalagiri Silavatto mengatakan kedua anak tersebut dirawat di PICU anak yang diawasi secara ketat.
“Untuk anak yang kecil itu kondisinya lebih stabil dan bisa diajak bicara, sementara kakaknya sedang dimonitoring ketat di ruang rawat dan sudah dilakukan tindakan medis khusus oleh dokter spesialis kami,” ujar Adhy.
Bahkan, tim dokter akan melakukan operasi pada bagian kepala NRA.(JR)