Kapolres Jakut Jenguk Dua Bocah Korban Kekerasan Ibu Tiri

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA |

NRA (6) dan MMA (4), dua bocah korban kekerasan ibu tirinya, dijenguk oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan beserta jajaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, kemarin.

“Saya menjenguk dua anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih merupakan anggota keluarganya. Istri dari ayahnya, ayah kandung. Kondisinya nanti disampaikan oleh pihak rumah sakit,” ujar Gidion.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gidion juga menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban.

“Tapi, saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak dan sangat miris,” katanya.

Karena itu, pihaknya ​​​​​ akan melakukan penegakan hukum secara tegas. “Kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tegasnya.

Setelah menjenguk kedua korban, Gidion mengungkapkan salah satu korban NRA masih belum dapat diajak berbicara karena kondisi medisnya.

Baca Juga :  CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi

“Korban yang satu yang kecil (MMA) sudah bisa diajak ngobrol dan dalam observasi, tapi korban satu lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis. Anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya,” kata dia.

Dari hasil informasi yang didapat penyidik, Gidion menjelaskan penganiayaan terhadap dua korban sudah dilakukan berulang. Namun, pihaknya akan melihat proses pemeriksaan lanjutan.

Gidion melihat ada luka cukup serius yang dialami kedua anak tersebut selama ini.

“Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul,” katanya.

Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis.

“Informasinya karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis. Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya. Pelaku dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak maksimal hukuman 10 tahun,” kata Gidion.

Baca Juga :  Jakarta Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi RDF di Rorotan, Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dia pun meminta kepada pihak RSUD Koja maupun jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada kedua bocah korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

“Jadi kita pastikan untuk anak itu mendapatkan treatment terbaik dari RSUD Koja, kita dari kepolisian juga melakukan ‘trauma healing’,” kata Gidion.

Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja Dokter Adhy Nalagiri Silavatto mengatakan kedua anak tersebut dirawat di PICU anak yang diawasi secara ketat.

“Untuk anak yang kecil itu kondisinya lebih stabil dan bisa diajak bicara, sementara kakaknya sedang dimonitoring ketat di ruang rawat dan sudah dilakukan tindakan medis khusus oleh dokter spesialis kami,” ujar Adhy.

Bahkan, tim dokter akan melakukan operasi pada bagian kepala NRA.(JR)

Berita Terkait

CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi
Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024
Dituduh Tidak Kerja untuk Menangkan RIDO, Jazilul: Kalau yang Dijual Tidak Laku, Mau Bagaimana Lagi?
Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub DKI 2024 Digelar di Sawah Besar
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kawal Pesta Demokrasi, PLN Jamin Pasokan Listrik Andal Selama Pilkada 2024
Tim Pramono-Rano Klaim Menang Satu Putaran Berdasarkan Real Count Internal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:28 WIB

CBA dan IAW Bakal Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke Bareskrim, Dugaan Pemalsuan Data Pribadi

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:04 WIB

Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 - 12:27 WIB

Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 11:24 WIB

Dituduh Tidak Kerja untuk Menangkan RIDO, Jazilul: Kalau yang Dijual Tidak Laku, Mau Bagaimana Lagi?

Sabtu, 30 November 2024 - 09:07 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub DKI 2024 Digelar di Sawah Besar

Berita Terbaru