Kapolri dan Jaksa Agung Diminta tak Goyah dalam Kasus Money Politik Caleg Demokrat Dapil Tiga Jakarta

Minggu, 21 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Daftar Pencarian Orang

Ilustrasi Daftar Pencarian Orang

JAKARTA-Status tersangka caleg Demokrat Dapil 3 Jakarta DPR RI, yang terbukti melakukan politik uang, dinilai tidak dapat dibatalkan.

Lantaran Kapolri dan Jaksa Agung tidak bisa diintervensi pihak manapun untuk membatalkan status tersebut, karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Kapolri dan Jaksa Agung tidak mungkin terpengaruh dengan surat DPP Demokrat yang ingin kasus politik uang yang menimpa kadernya dibebaskan, begitu keyakinan aktifis anti money politik saat ditanya wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus politik uang yang menimpa kadernya, Demokrat akan bersifat kenegarawanan seperi pendirinya SBY yang tidak akan intervensi hukum apa lagi ingin membebaskan kadernya yang bersalah seperti yang terjadi pada tahun 2011.

Hal itu diungkapkan Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta Minggu (21/4).

Baca Juga :  Ketua Demokrat DKI Yakinkan Emil Optimis Juara Pilkada Jakarta

Ia juga menyampaikan, pentingnya penegakan hukum pemilu yang konsisten. Tidak boleh goyah dengan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Titi Anggraini memandang penegakan keadilan pemilu di Indonesia ataupun negara-negara lainnya membutuhkan partisipasi dari masyarakat.

“Selain memperkuat lembaga peradilan pemilu, hal yang tidak boleh dilupakan untuk menegakkan keadilan pemilu adalah memperluas akses bagi masyarakat untuk dilibatkan dan berpartisipasi di dalamnya,” ujar Titi Angggraini.

Selain itu, menurutnya, literasi terhadap masyarakat terkait dengan keadilan pemilu juga perlu diperkuat oleh para pihak penyelenggara dan pengawas pemilu ataupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan demokratis.

Seperti diketahui, terbongkarnya kasus politik uang di dapil 3 Jakarta, karena peran serta masyarakat yang melaporkan.

Baca Juga :  Mujiyono Kerahkan Ribuan Saksi di Dapil V Jakarta untuk Jaga Suara Demokrat

Sosok masyarakat itu adalah warga masyarakat di Jakarta Utara, yang telah melaporkan seorang Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat DPR RI dari Dapil Jakarta 3 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, tindakan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh caleg tersebut telah merusak demokrasi di Indonesia.

Sebagai pelopor anti politik uang bersama dengan Gerindra jelang Pemilu 2024, aktivis anti money politik ini juga yakin AHY akan konsisten tidak membela kadernya caleg DPR yang bermasalah dalam hal politik uang.

Saat ini tersangka menjadi DPO karena tidak kooperatif sejak dari panggilan sampai ditetapkan jadi tersangka.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 bahwa sidang peradilan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka atau in absensia.

Penulis : Taufik

Editor : Taufik

Berita Terkait

Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, CBA Desak KPK Geledah Pertamina dan Telkom
Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang
Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025
BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral
KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat
Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro Diduga Suka Cawe-cawe di Kemendiktisaintek, Pemicu Aksi Demo ASN
Anggap ASN Seperti ‘Babu’, Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendiktisaintek
KDRT di Lingkungan Kemendiktisaintek, Menteri Satryo Diduga Ringan Tangan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:25 WIB

Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, CBA Desak KPK Geledah Pertamina dan Telkom

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:20 WIB

Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:19 WIB

BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:26 WIB

KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB