JAKARTA RAYA – Center of Budget Analysis (CBA) dan Indonesian Audit Watch (IAW) berencana kembali melaporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Bareskrim Polri. Kali ini, laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan data pribadi.
“Segera kita laporkan ke Bareskrim Polri. Dokumen-dokumen pendukung sudah kami siapkan,” ujar Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut Uchok, CBA dan IAW telah melakukan kajian terkait pasal yang akan disangkakan, termasuk dugaan pembuatan dokumen ganda. Beberapa pasal yang dipertimbangkan antara lain Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur pemalsuan gelar akademik tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada Pasal 263, 264, 266, 272, dan 378 KUHP, serta Pasal 35 UU ITE dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013. Kajian terkait hal ini sudah selesai,” tambah Uchok.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa Burhanuddin diduga memalsukan atau membuat dokumen ganda terkait data kependudukan, akademik, dan dokumen administratif lainnya. Salah satu temuan mencurigakan adalah perbedaan tahun kelahiran yang tercatat di beberapa dokumen. Berdasarkan sistem informasi Kejaksaan RI, Burhanuddin tercatat lahir pada 17 Juli 1954, sementara dalam e-KTP di Bandung tertulis 17 Juli 1960, dan dalam KTP serta Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, tercatat 17 Juli 1960.
Iskandar juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data terkait status perkawinan Burhanuddin. Berdasarkan Kartu Keluarga di Bandung Barat, Burhanuddin tercatat menikah dengan Sruningwati dan memiliki tiga anak. Namun, dalam Kartu Keluarga di Pejaten, Burhanuddin tercatat menikahi Mia Amiatia, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan memiliki satu anak.
“Tentang perbedaan data kependudukan dan perkawinan ini baru sebagian, ada juga yang terkait dengan ijazah, riwayat pendidikan, dan tanda tangan,” kata Iskandar.
Laporan ini merupakan upaya kedua yang dilakukan oleh CBA dan IAW terhadap Burhanuddin. Sebelumnya, pada 21 November 2024, kedua LSM tersebut melaporkan Burhanuddin atas dugaan menyebarkan informasi bohong atau hoaks, terkait pengepungan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Brimob dan penguntitan pejabat Kejagung oleh Densus 88.
Pengaduan terkait pemalsuan data pribadi ini akan segera disampaikan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat. (hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah