JAKARTA RAYA, Bekasi – Teka-teki seputar dugaan penggunaan identitas ganda oleh Ketua KORMI Kota Bekasi, Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono, mulai menemukan titik terang. Laporan yang disampaikan LSM Tri Nusa Bekasi Raya kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ketua LSM Tri Nusa, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Dwi Setyowati, yang juga istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
“Kami mendapat informasi dari penyidik bahwa terlapor, saudari Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono, sudah dipanggil untuk diperiksa. Kami mengapresiasi keterbukaan Bareskrim dalam menangani kasus ini,” ujar Mandor Baya, Sabtu (12/7/2025).
Ia menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi publik. Mandor Baya juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat publik dan keluarganya agar menjaga integritas di hadapan masyarakat.
Sebelumnya, Mandor Baya telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan atas laporan dugaan penggunaan nama palsu. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam, dari pukul 14.00 hingga 19.00 WIB, pada Senin (18/11/2024).
“Total ada 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya, dan semua sudah kami jawab. Kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut antara lain dokumentasi videotron bergambar mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang didampingi oleh Wiwiek Hargono, serta tangkapan layar struktur organisasi KORMI Kota Bekasi yang masih menggunakan nama Wiwiek Hargono. Namun setelah mencuatnya isu dugaan penggunaan nama yang tidak sesuai data kependudukan, nama di struktur tersebut diubah menjadi Dwi Setyowati.
“Padahal, itu orang yang sama. Hanya berbeda penulisan nama. Kami mempertanyakan motif di balik perubahan itu,” tambahnya.
Mandor Baya juga mendesak penyidik untuk menyelidiki lebih dalam dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini, termasuk kemungkinan penyebaran informasi palsu oleh seorang istri pejabat publik.
“Kami menduga Tri Adhianto mengetahui soal penggunaan nama yang tidak sesuai dengan data kependudukan. Hal ini bisa dikenai pasal 262 KUHP, dengan ancaman pidana hingga enam tahun,” tegasnya.
Penyidik, lanjutnya, dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi dari instansi terkait seperti Disdukcapil Kota Bekasi, Kementerian Kesehatan, Ketua KONI Kota Bekasi, dan Ketua KORMI Jawa Barat. Hal ini penting karena KORMI Kota Bekasi merupakan salah satu penerima dana hibah dari berbagai sumber, termasuk Kemenkes, APBD Kota Bekasi, dan APBD Provinsi Jawa Barat.
“Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan menelusuri aliran dana ke rekening tertentu. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik,” tutup Mandor Baya. (hab)
Tinggalkan Balasan