Oleh: Mohamad Fuad Direktur Eksekutif Puskas
JAKARTA RAYA -Dalam negara demokrasi, hubungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan masyarakat sipil memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan supremasi hukum. Berikut adalah beberapa aspek utama yang harus diperhatikan dalam relasi ketiga unsur ini:
1. Profesionalisme dan Netralitas
TNI dan Polri harus menjaga profesionalisme serta netralitas dalam politik dan birokrasi. Sebagai institusi pertahanan dan keamanan negara, keduanya tidak boleh terseret dalam arus politik praktis. TNI dan Polri harus tetap berfokus pada tugas utama mereka, yaitu menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum dan ketertiban.
2. Peran Sosial yang Tidak Militeristik
Keterlibatan TNI dalam pembangunan sosial tidak boleh mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI. Pendirian sekolah, universitas, dan bisnis di bawah naungan TNI yang bercorak militer harus dihindari agar supremasi sipil tetap terjaga.
3. Pengawasan Sipil terhadap TNI dan Polri
Pemerintah sipil harus memiliki kontrol yang efektif terhadap TNI dan Polri, terutama dalam hal anggaran, kebijakan, dan operasional. Anggota aktif TNI dan Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri secara resmi. Jika pengunduran diri hanya bertujuan untuk mendapatkan jabatan politik atau birokrasi, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh kegiatan TNI dan Polri, termasuk penggunaan anggaran, harus transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas utama mereka. Sumber daya seperti intelijen, persenjataan, dan alat perang harus digunakan untuk menjaga keamanan nasional, bukan untuk menekan masyarakat sipil.
5. Hak Masyarakat atas Transparansi Anggaran
Rakyat berhak mengetahui penggunaan anggaran TNI dan Polri. Alasan keamanan negara tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup akses informasi terkait anggaran kedua institusi ini dari publik.
6. Kepemimpinan Sipil yang Menghormati Reformasi TNI
Sebagai contoh, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berlatar belakang militer aktif tetap menjaga supremasi sipil saat menjabat sebagai presiden. Ia tidak mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada kembalinya peran dominan militer dalam pemerintahan sipil dan berupaya mendorong profesionalisme TNI.
7. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
TNI dan Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menangani konflik, aksi demonstrasi, dan penegakan hukum. Penggunaan kekerasan terhadap masyarakat sipil, terutama demonstran pro-demokrasi, harus dicegah.
8. Kemitraan dengan Masyarakat Sipil
TNI dan Polri perlu menjalin kerja sama yang baik dengan masyarakat sipil secara independen dan sesuai hukum, terutama dalam bantuan kemanusiaan, pembangunan, dan keamanan.
9. Reformasi TNI-Polri Pasca Orde Baru
Sejak era reformasi, TNI dan Polri telah mengalami perubahan signifikan, terutama setelah dipisahnya Polri dari TNI. Namun, setelah pemisahan itu, muncul berbagai permasalahan di internal Polri, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabatnya yang menimbulkan kekecewaan masyarakat.
10. Keterlibatan Politik di Era Pemerintahan Jokowi
Pada masa pemerintahan Joko Widodo, TNI dan Polri kembali ditarik ke dalam politik praktis. Hal ini terlihat dari upaya Jokowi untuk membangun konsolidasi kekuasaan dengan merangkul berbagai elemen negara, termasuk TNI dan Polri, dalam menjaga stabilitas politik.
Keputusan Jokowi untuk mengangkat Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dinilai sebagai strategi politik untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan partai dan institusi negara. Di sisi lain, terdapat upaya revisi Undang-Undang TNI yang membuka peluang bagi anggota TNI untuk kembali menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara.
Kesimpulan
Dalam sistem demokrasi, hubungan antara TNI, Polri, dan masyarakat sipil harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Reformasi yang telah dilakukan sejak era Habibie, Gus Dur, Megawati, dan SBY harus dijaga agar supremasi sipil tetap terjamin. Penyelenggara negara harus memastikan bahwa profesionalisme, transparansi, dan netralitas TNI dan Polri tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas nasional. (pur)
Tinggalkan Balasan