JAKARTA RAYA – Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pernyataan sakral ini tentu saja berlaku mutlak bagi bangsa Indonesia.

Namun, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, esensi dari kalimat tersebut kembali diuji dalam konteks kehidupan berbangsa saat ini.

Pertanyaan kritis kini muncul di tengah masyarakat: jika hari ini masih ada tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan tidak berkeadilan, apakah pelakunya dapat dikategorikan sebagai penjajah gaya baru?

Situasi ini mengingatkan kita kembali pada pesan visioner dari Proklamator bangsa, Bung Karno. Beliau pernah mengingatkan, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”

Apa yang dikhawatirkan Bung Karno puluhan tahun lalu kini seolah terpampang nyata.

Egoisme kelompok dan ketimpangan sosial semakin terbuka terang benderang di hadapan publik.

Oleh karena itu, gagasan besar yang diusung dalam momentum HUT RI ke-81 ini menjadi sangat relevan, yaitu menegaskan kembali nilai “Perikemanusiaan dan Perikeadilan”.

Pesan mendalamnya sangat jelas: keadilan dan kemanusiaan ini adalah hak untuk kita semua, bukan hanya untuk segelintir kelompok atau “Kamu” saja.

Kemerdekaan harus dirasakan merata oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa tebang pilih. (DM)