Kemnaker-Rumah Sakit Sinergi Terapkan Layanan K3

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA – Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peningkatan peran dan kolaborasi Balai K3 Medan dan Balai K3 lainnya untuk bersinergi mendukung penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit. Kemnaker berharap rumah sakit dapat bekerja sama dengan Balai K3 dalam melaksanakan pemenuhan syarat K3.

“Diterapkannya K3 di rumah sakit maka rumah sakit akan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan pelindungan kepada pekerja dan seluruh orang yang ada di rumah sakit baik dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penularan penyakit lain, “ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam acara Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Mendukung Implementasi K3 di Rumah Sakit di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair Nasional Kemnaker

Data penghargaan K3 tahun 2023, lanjut Haiyani sebanyak 20 rumah sakit menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident, 18 rumah sakit menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja (P2HIV-AIDS) dan 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai data tersebut membuktikan implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal menyulitkan, namun justru menjadi kebutuhan. Ia berharap ke depan semakin banyak rumah sakit menerapkan K3 dan memperole penghargaan K3. “Saya juga berharap akan banyak rumah sakit di Sumatera Utara mendapatkan penghargaan K3 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap implementasi K3 di rumah sakit, ” katanya.

Haiyani berpendapat rumah sakit harus mengelola K3 karena rumah sakit adalah sebagai industri padat modal, padat teknologi dan padat karya. Rumah sakit juga merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi, karena aktivitasnya berhubungan dengan alat dan peralatan kerja, instalasi, mesin, bahan, material, energi, lingkungan, sifat pekerjaan dan cara kerja.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Startup Indonesia, Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect

“Selain itu, adanya tuntutan mutu rumah sakit, visi, misi, tanggung jawab hukum dan terkait produktivitas, ” ucapnya.

Menurut WHO secara global, terdapat 136 juta pekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial. Data Kementerian Kesehatan, per Agustus 2023 menyebutkan, terdapat sekitar 1,6 juta tenaga kesehatan. “Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja,” ujarnya.(sin)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan
Menkop Resmikan Destinasi Wisata Bukit Manik Indonesia di Bogor
Menaker Canangkan Bulan K3 Nasional 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang
DKP Banten Tegaskan Pemanfaatan Pesisir Laut Dilindungi Perda
Kemenkop dan DPRD Jateng Siap Bersinergi Majukan Koperasi
Kemnaker dan Kemenimipas Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Masyarakat
Laut Dipagar 30,16 Km
Wamenaker Noel Terima Audiensi Serikat Pekerja Pengemudi Online
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:25 WIB

Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:25 WIB

Menkop Resmikan Destinasi Wisata Bukit Manik Indonesia di Bogor

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:27 WIB

Menaker Canangkan Bulan K3 Nasional 2025 di Kawasan Industri Terpadu Batang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:08 WIB

DKP Banten Tegaskan Pemanfaatan Pesisir Laut Dilindungi Perda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:22 WIB

Kemenkop dan DPRD Jateng Siap Bersinergi Majukan Koperasi

Berita Terbaru