Kenaikan UMP DKI Rp5,067 Juta Dinilai Masuk Akal

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. (ist)

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. (ist)

JAKARTA RAYA – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar 3,38 persen masuk akal, dinilai anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak sesuatu yang masuk akal.

“Kalau naiknya sekitar tiga persen, saya kira itu masih masih masuk akal. Meskipun, tidak ada korelasi linear antara angka inflasi dengan UMP,” kata Gilbert kepada wartawan di Jakarta kemarin

Menurut Gilbert, berdasarkan angka inflasi gaji pegawai negeri saja setiap tahun belum tentu naik, sedang kadang swasta yang bergantung perusahaannya berjalan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlepas dari hal tersebut, dia mengingatkan adanya kenaikan UMP 2024 DKI ini perlu didukung dengan adanya pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Ketua Umum Bamus Betawi Eki Pitung Usung Tema Betawi Smart Saat Resmikan Kantor Baru

“Tidak bisa satu sisi, hanya melihat bahwa peraturan itu menjadi patokan kita, pertumbuhan di DKI, apakah kemudian bisa menaikkan gaji karyawan buruh itu,” jelasnya

Selain itu, dia menyoroti perusahaan yang dikhawatirkan bisa gagal (kolaps) lantaran tidak mampu membayar pegawainya jika mengikuti aturan tersebut.

“Kemarin banyak perusahaan yang hengkang ke Jawa Tengah karena upah buruh terlalu besar di DKI,” katanya.

Dia menjelaskan perusahaan tersebut akan lebih mampu menghadapi persaingan global lantaran UMP lebih rendah dari Ibu Kota.

Sementara, anggota DPRD DKI lainnya, Wahyu Dewanto menuturkan adanya kenaikan UMP ini perlu mempertimbangkan kemampuan pengusaha dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga :  Menaker Wajibkan Gubernur Umumkan UMP Paling Lambat 21 November 2023

Dia menambahkan, terlebih saat ini masih masa pemulihan pandemi COVID-19 dan berbagai kegiatan usaha mulai menggeliat kembali, sehingga semua pihak harus menerima adanya ketetapan UMP DKI 2024.

“Harapannya UMP bisa diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583),” kata Heru.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Dua Orang Mantan Tim Pemenangan Anies Merapat ke Kubu Pramono
Suswono Mengaku Hindari Politik Uang
KPU Resmi Luncurkan Pembentukan Pokja KPPS untuk Pilkada 2024
Polres Jakpus Gandeng Kemenaker dan Imigrasi Cari BS Pemilik Game Art
Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi
Pelaku Pembunuh Empat Anak Kandung Disebut Idap Ganggu Kejiwaan
Penerapan ERP di Zona yang Miliki Fasilitas Transportasi Umum Lengkap
Pemprov DKI Evaluasi Penambahan Rute TransJakarta Menuju JIS
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 11:36 WIB

Dua Orang Mantan Tim Pemenangan Anies Merapat ke Kubu Pramono

Rabu, 18 September 2024 - 11:34 WIB

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 September 2024 - 11:31 WIB

KPU Resmi Luncurkan Pembentukan Pokja KPPS untuk Pilkada 2024

Rabu, 18 September 2024 - 11:28 WIB

Polres Jakpus Gandeng Kemenaker dan Imigrasi Cari BS Pemilik Game Art

Rabu, 18 September 2024 - 11:25 WIB

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB