Kenaikan UMP DKI Rp5,067 Juta Dinilai Masuk Akal

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. (ist)

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. (ist)

JAKARTA RAYA – Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar 3,38 persen masuk akal, dinilai anggota DPRD DKI Gilbert Simanjuntak sesuatu yang masuk akal.

“Kalau naiknya sekitar tiga persen, saya kira itu masih masih masuk akal. Meskipun, tidak ada korelasi linear antara angka inflasi dengan UMP,” kata Gilbert kepada wartawan di Jakarta kemarin

Menurut Gilbert, berdasarkan angka inflasi gaji pegawai negeri saja setiap tahun belum tentu naik, sedang kadang swasta yang bergantung perusahaannya berjalan atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlepas dari hal tersebut, dia mengingatkan adanya kenaikan UMP 2024 DKI ini perlu didukung dengan adanya pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Polusi di Jakarta Diminta Jadi Status Bencana, Pj Gubernur Bakal Konsultasi Dulu

“Tidak bisa satu sisi, hanya melihat bahwa peraturan itu menjadi patokan kita, pertumbuhan di DKI, apakah kemudian bisa menaikkan gaji karyawan buruh itu,” jelasnya

Selain itu, dia menyoroti perusahaan yang dikhawatirkan bisa gagal (kolaps) lantaran tidak mampu membayar pegawainya jika mengikuti aturan tersebut.

“Kemarin banyak perusahaan yang hengkang ke Jawa Tengah karena upah buruh terlalu besar di DKI,” katanya.

Dia menjelaskan perusahaan tersebut akan lebih mampu menghadapi persaingan global lantaran UMP lebih rendah dari Ibu Kota.

Sementara, anggota DPRD DKI lainnya, Wahyu Dewanto menuturkan adanya kenaikan UMP ini perlu mempertimbangkan kemampuan pengusaha dalam mempertahankan dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga :  Pramono Ungguli Ridwan Kamil dalam Survei, Tegaskan Tetap Fokus Konsolidasi ke Warga

Dia menambahkan, terlebih saat ini masih masa pemulihan pandemi COVID-19 dan berbagai kegiatan usaha mulai menggeliat kembali, sehingga semua pihak harus menerima adanya ketetapan UMP DKI 2024.

“Harapannya UMP bisa diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu,” kata Wahyu.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta.

“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583),” kata Heru.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024
Dituduh Tidak Kerja untuk Menangkan RIDO, Jazilul: Kalau yang Dijual Tidak Laku, Mau Bagaimana Lagi?
Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub DKI 2024 Digelar di Sawah Besar
KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS
Kawal Pesta Demokrasi, PLN Jamin Pasokan Listrik Andal Selama Pilkada 2024
Tim Pramono-Rano Klaim Menang Satu Putaran Berdasarkan Real Count Internal
Kubu RK-Suswono Klaim Pilkada Jakarta 2024 Akan Berlangsung Dua Putaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:04 WIB

Kehadiran GRIB JAYA Jakarta harus Bisa Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 30 November 2024 - 12:27 WIB

Bale Buku Jakarta Raih Penghargaan Komunitas Literasi Terbaik DKI Jakarta 2024

Sabtu, 30 November 2024 - 11:24 WIB

Dituduh Tidak Kerja untuk Menangkan RIDO, Jazilul: Kalau yang Dijual Tidak Laku, Mau Bagaimana Lagi?

Sabtu, 30 November 2024 - 09:07 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub DKI 2024 Digelar di Sawah Besar

Jumat, 29 November 2024 - 14:24 WIB

KPU Segera Tetapkan Hasil Pilkada Serentak 2024, Turut Berduka Cita Meninggalnya Anggota KPPS

Berita Terbaru

Pemerintahan

Menaker Buka Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi di BBPVP Serang

Selasa, 3 Des 2024 - 11:23 WIB