Kewajiban Pemberian THR ke Driver Ojol Diminta Tidak Berhenti Dihimbauan

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | JAKARTA 

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal,” kata Netty dalam keterangan medianya, kemarin.

Ojek online maupun kurir, kata Netty, meskipun statusnya adalah mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan sehingga layak diberikan THR.

Pemberian THR keagamaan merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

“Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan tidak mendapatkan THR. Statusnya adalah mitra, namun mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta menggerakkan ekonomi nasional,” katanya.

Baca Juga :  Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan

Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan.

“Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan. Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut,” katanya.

Selain driver ojek online, lanjut Netty, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR harus juga dipantau dan diselesaikan oleh pemerintah.(ali)

Penulis : il

Berita Terkait

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN
Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan
Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tidak Semuanya Rahasia
Sekjen Kemnaker Bertemu Wali Kota Hokota Bahas Peluang Kerja di Jepang
Peluang Generasi Muda Kembangkan Kerajinan Tradisi, Pendidikan Kecakapan Wirausaha Tekun Tenun
Pameran Kriyanusa 2024: Ibu Wury Ma’ruf Amin Apresiasi Karya Lulusan PKW Kemendikbudristek
Kemnaker Dukung Perguruan Tinggi Cetak SDM yang Siap Bersaing di Dunia Kerja
Berita ini 15 kali dibaca
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir. “Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal," kata Netty dalam keterangan medianya, kemarin.

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 10:11 WIB

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

Sabtu, 7 September 2024 - 12:14 WIB

Mentan Perintahkan Irjen Laporkan Calo Pengadaan Barang di Lingkup Kementan

Jumat, 6 September 2024 - 18:13 WIB

Kerja Sama Pemerintah Indonesia dan Republik Korea Luncurkan Rumah Indonesiana

Jumat, 6 September 2024 - 17:12 WIB

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tidak Semuanya Rahasia

Rabu, 4 September 2024 - 10:18 WIB

Sekjen Kemnaker Bertemu Wali Kota Hokota Bahas Peluang Kerja di Jepang

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB