JAKARTA RAYA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Pemagaran tersebut diduga dilakukan tanpa izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Aktivitas ini dinilai merugikan nelayan setempat dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta fungsi ruang laut harus segera dihentikan. Aktivitas seperti ini dinilai tidak sesuai dengan praktek internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), serta dapat mengancam keberlanjutan ekologi.
“Kegiatan seperti pemagaran laut ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan ekosistem pesisir dan mengganggu aktivitas nelayan. Oleh karena itu, kami ambil tindakan tegas untuk menghentikannya,” ujar Menteri Sakti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung aksi penghentian kegiatan ini pada Kamis (9/1/2024). Ia menyebut langkah tersebut merupakan respons tegas terhadap aduan nelayan setempat dan upaya penegakan aturan tata ruang laut.
“Saat ini, kegiatan pemagaran telah kami hentikan. Selanjutnya, kami akan mendalami lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab,” jelas Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipung.
Menurut Ipung, investigasi telah dilakukan oleh tim gabungan Polsus Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten sejak September 2024. Investigasi melibatkan survei lapangan di desa-desa sekitar lokasi pemagaran, seperti Desa Margamulya, Desa Ketapang, dan Desa Patra Manggala. Dari pengamatan udara menggunakan drone, pemagaran laut diketahui menggunakan cerucuk bambu sebagai material utama.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Berdasarkan analisis drone dan peta arcgis, lokasi pemagaran memiliki kondisi dasar perairan berupa area rubble dan pasir, dengan jarak sekitar 700 meter dari garis pantai. Selain itu, kegiatan ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” papar Sumono.
KKP berharap tindakan ini menjadi peringatan agar pelaku usaha dan pihak terkait mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir. (eng)