JAKARTA RAYA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) sepakat untuk membongkar pagar laut yang berlokasi di Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran tersebut dengan berkoordinasi bersama TNI AL.
“Kita akan memberikan batas waktu hingga Rabu pagi,” ujar Trenggono dalam keterangannya, Senin (20/1/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan 2×24 jam kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut. Jika tidak ada tindakan, pembongkaran akan dilakukan pada Rabu siang.
Trenggono menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran akan melibatkan TNI AL, unsur keamanan, instansi terkait, dan masyarakat setempat. Ia juga menjamin bahwa proses pembongkaran akan berlangsung cepat dan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Instruksi Presiden dan Dukungan TNI AL
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, menyatakan bahwa TNI AL telah berkoordinasi dengan KKP terkait pembongkaran pagar laut dan melakukan evaluasi menyeluruh. “Kami bersama Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan evaluasi untuk menentukan cara yang aman, cepat, dan praktis demi membantu masyarakat nelayan, sesuai instruksi Presiden,” jelas Ali.
Polemik pagar laut di Tangerang kembali mencuat setelah perbedaan pandangan antara KKP dan TNI AL. Trenggono sempat meminta agar pagar tersebut tidak dibongkar karena masih berstatus bukti, namun TNI melanjutkan pembongkaran atas perintah Presiden Prabowo. “Sudah perintah Presiden. Lanjut,” tegas Laksamana Agus dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Agus menambahkan bahwa keputusan pembongkaran mempertimbangkan kondisi masyarakat yang terdampak, dengan harapan langkah tersebut dapat memberikan solusi bagi mereka.
Status Sertifikat Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan adanya sertifikat yang beredar di kawasan pagar laut,” ujar Nusron. Ia menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang HGB yang tercatat, terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang sudah memiliki SHM.
Nusron memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan hasil pengecekan pada aplikasi resmi BPN, www.bhumi.atrbpn.go.id. “Lokasinya terverifikasi berada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya. Ia juga menganjurkan agar pihak yang ingin mengetahui pemilik perseroan terbatas tersebut mengecek ke Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Pembongkaran pagar laut ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menata ulang kawasan pesisir, memastikan aksesibilitas nelayan, dan mengatasi konflik kepentingan terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. (eng)