JAKARTA RAYA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Acara yang berlangsung di Kantor Wali Kota Balikpapan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komite IV DPD RI, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Ir. H. Seno Aji, M.Si; Wakil Wali Kota Balikpapan Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M; Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur Ir. Ujang Rachmat, M.Si; Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Timur M. Syaibani, S.E., M.E.; serta perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Senator dari Provinsi Kalimantan Timur, Sinta Rosma Yenti, menjelaskan tujuan kunjungan kerja ini. “Salah satu fokus Komite IV DPD RI pada Masa Sidang III adalah menyusun RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. RUU ini sedang dibahas dalam Program Legislasi Nasional. PNBP sangat penting karena seharusnya pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Kalimantan Timur hingga Desember 2024, realisasi PNBP Kalimantan Timur mencapai Rp3,44 triliun atau 156,82% dari target yang ditetapkan. Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 7,94% secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan sumber utama berasal dari jasa kepelabuhan dan layanan pendidikan.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur menegaskan bahwa target PNBP tahun 2025 tidak akan diturunkan, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Namun, seiring dengan penurunan produksi minyak bumi, pemerintah daerah terus mencari sumber pendapatan baru, terutama dari sektor kelapa sawit dan diversifikasi ekonomi lainnya.
Wakil Wali Kota Balikpapan menambahkan bahwa optimalisasi sektor lain di luar pertambangan, seperti pariwisata dan industri kreatif, dapat menjadi solusi dalam meningkatkan PNBP sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Kalimantan Timur: Penghasil SDA Besar, Namun Belum Optimal Menerima PNBP
Ketua Komite IV DPD RI, H. Ahmad Nawardi, S.Ag, menegaskan bahwa Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi dengan kontribusi besar terhadap PNBP nasional, terutama dari sektor migas, pertambangan, dan kehutanan. Namun, realisasi penerimaan daerah dari PNBP dinilai belum sebanding dengan potensi yang ada.
“Kalimantan Timur selama ini menyumbang PNBP dalam jumlah besar, namun distribusinya masih belum optimal bagi pembangunan daerah. Kami ingin memastikan bahwa daerah penghasil mendapatkan manfaat yang adil dan proporsional,” ujar Ahmad Nawardi.
Anggota Komite IV lainnya menyoroti permasalahan dalam mekanisme perhitungan dan alokasi PNBP bagi Kalimantan Timur. “Mari jadikan tahun 2025 sebagai momentum untuk mengawal aspirasi daerah agar memperoleh transparansi dalam mekanisme distribusi PNBP,” ujar Habib Ali Alwi, Senator dari Provinsi Banten.
Tim Ahli RUU Komite IV DPD RI, Prof. Tjip Ismail, menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004, segala urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter fiskal nasional, dan agama. Oleh karena itu, PNBP seharusnya dikelola oleh daerah agar memberikan manfaat yang nyata.
Permasalahan Utama PNBP di Kalimantan Timur
Komite IV DPD RI mencatat beberapa tantangan utama dalam pengelolaan PNBP di Kalimantan Timur yang disampaikan oleh peserta rapat, antara lain:
- Ketergantungan pada sektor migas dan pertambangan, sementara sektor lain seperti kehutanan dan jasa belum dioptimalkan sebagai sumber PNBP.
- Kurangnya transparansi dalam mekanisme distribusi PNBP ke daerah.
- Dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan PNBP, sehingga daerah memiliki ruang terbatas dalam menentukan kebijakan.
- Kewenangan daerah yang terbatas karena seluruh pengelolaan PNBP harus merujuk pada aturan pusat.
- Pembagian hasil PNBP yang kurang optimal, sehingga daerah penghasil tidak mendapatkan manfaat yang cukup.
- Peraturan daerah yang belum selaras dengan regulasi pusat, menyebabkan hambatan dalam implementasi kebijakan.
- Dampak lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam yang tinggi, yang tidak diimbangi dengan pengelolaan PNBP yang berpihak pada keberlanjutan.
- Ketentuan sanksi perlu lebih diperjelas dengan peningkatan jumlah denda.
Rekomendasi Strategis untuk Revisi UU PNBP
Komite IV DPD RI mengusulkan beberapa rekomendasi penting untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang PNBP, yaitu:
- Reformasi sistem distribusi PNBP agar daerah penghasil mendapatkan alokasi yang lebih adil dan proporsional.
- Peningkatan transparansi dalam perhitungan dan penggunaan dana PNBP di daerah.
- Optimalisasi potensi PNBP dari sektor non-migas, seperti kehutanan, perikanan, dan jasa lingkungan.
- Pemberian kewenangan lebih besar bagi daerah dalam pemanfaatan wilayah sungai dan transshipment batubara sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Integrasi kebijakan PNBP dan PAD guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
- Pemberian insentif bagi daerah yang berkontribusi besar terhadap PNBP sebagai penghargaan atas kontribusinya.
“Kami ingin memastikan bahwa revisi UU PNBP dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi daerah, khususnya Kalimantan Timur, sehingga penerimaan negara ini bisa benar-benar berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Ahmad Nawardi.
DPD RI Berkomitmen Mengawal Kebijakan PNBP yang Berpihak Pada Daerah
Komite IV DPD RI menegaskan bahwa revisi UU PNBP harus mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil. Dalam kunjungan ini, Komite IV juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan PNBP agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan daerah.
“Revisi ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki keadilan fiskal bagi Kalimantan Timur. Kami ingin memastikan bahwa kontribusi daerah benar-benar dihargai dalam bentuk kebijakan yang lebih adil,” ujar Ahmad Nawardi.
Dengan sinergi antara DPD RI, pemerintah pusat, dan daerah, diharapkan revisi UU PNBP ini dapat menjadi solusi bagi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi serta menciptakan sistem pengelolaan PNBP yang lebih efektif dan berkeadilan bagi Kalimantan Timur. (sin)
Tinggalkan Balasan