JAKARTA RAYA, Depok – Perkembangan teknologi digital dan pesatnya pertumbuhan media sosial menghadirkan tantangan baru bagi industri pers. Di tengah persaingan kecepatan penyebaran informasi, profesionalisme dan kompetensi wartawan media siber dinilai tetap menjadi faktor utama yang membedakan produk jurnalistik dengan konten media sosial.

Hal tersebut disampaikan Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Aat Surya Safaat, dalam diskusi bertema “Kompetensi Wartawan: Media Siber Versus Medsos, Siapa Menang?” yang digelar di Kantor PWI Kota Depok, Kamis (4/6/2026).

Menurut Aat, media siber yang menjalankan fungsi pers harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa syarat mendasar yang harus dipenuhi antara lain memiliki pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, struktur redaksi dan perusahaan yang jelas, serta alamat kantor yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Media online atau media siber harus memenuhi unsur-unsur tersebut. Itu sesuai dengan Undang-Undang Pers yang menjadi landasan bagi perusahaan pers dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya,” ujar Aat.

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara media siber dan media sosial terletak pada mekanisme pertanggungjawaban hukum serta proses penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika terjadi keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers dengan mengedepankan verifikasi dan mediasi.

Sebaliknya, konten yang dipublikasikan melalui media sosial berpotensi langsung berhadapan dengan konsekuensi hukum pidana apabila dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pencemaran nama baik.

“Jika ada sengketa pemberitaan, pers memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Sementara konten di media sosial dapat langsung berhadapan dengan sanksi pidana apabila melanggar hukum. Karena itu, masyarakat tidak boleh menganggap enteng aktivitas membuat konten di media sosial,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Aat juga menekankan pentingnya kompetensi wartawan sebagai upaya menjaga kualitas informasi, profesionalisme, serta kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi digital.

Menurutnya, wartawan yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menunjukkan komitmen terhadap standar profesi jurnalistik. Karena itu, mereka layak memperoleh penghargaan dan kompensasi yang sepadan dengan tanggung jawab profesinya.

“Wartawan yang telah lulus kompetensi memang sudah seharusnya mendapatkan kompensasi yang layak,” tegas Aat.

Sementara itu, wartawan senior Rusdy Nurdiansyah turut menyoroti peran strategis media sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki fungsi memberikan informasi, edukasi, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap jalannya pembangunan dan pemerintahan.

Menurut Rusdy, meningkatnya arus informasi di media sosial justru menjadi momentum bagi media siber untuk menunjukkan kualitas dan profesionalisme melalui karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

“Media online atau media siber memiliki kesempatan untuk terus menunjukkan kualitasnya melalui produk jurnalistik yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pers di tengah berbagai tantangan yang dihadapi industri media saat ini.

“Bagaimanapun berat tantangan yang dihadapi pers saat ini, kepercayaan publik harus tetap dijaga. Caranya dengan menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tutup Rusdy, penerima Press Card Number One (PCNO) pada peringatan Hari Pers Nasional 2022.

Diskusi tersebut menjadi ruang refleksi bagi insan pers untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menegaskan peran media siber sebagai sumber informasi yang kredibel di tengah maraknya konten media sosial yang belum tentu memenuhi kaidah jurnalistik. (ema)