Tekan Angka Perundungan di Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan Aturan ini

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stop perundungan di sekolah

Stop perundungan di sekolah

JAKARTA RAYA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan rasa prihatinnya atas maraknya aksi kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan. Untuk itu, Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi bullying.

“Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang baru saja diluncurkan pada 8 Agustus 2023 yang lalu,” kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami melalui pesan singkatnya, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga :  Inilah Urgensi Tata Kelola Kebudayaan Jika Menjadi Kementerian

Rusprita menyebutkan, Kemendikbudristek juga bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain seperti Kemendagri, Kemenag, Kemensos, KemenPPA, dan lembaga negara lainnya dalam menyusun peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya pelaksanaan dan penegakannya, Kemendikbudristek juga tetap mendukung otonomi daerah dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah, dan dinas terkait utamanya untuk pembentukan satgas PPKSP dan juga berbagai tindakan pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi.

Baca Juga :  Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan Melalui Permendikbudristek PPKSP

Kendati demikian, tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga tetap melakukan penanganan laporan-laporan kekerasan di lapangan sesuai dengan mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kemendikbudristek terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan ini bersama dengan pemda dan dinas di daerah sehingga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan bisa kita wujudkan,” ucapnya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Gelar Sertijab Kepengurusan Komite 2024-2027, Ini Prestasi yang Dicapai SMAN 86
Peringati HUT RI, Autodesk ASEAN Bersama Cahayatama Indonesia dan Kementerian ATR/BPN Salurkan CSR ke Daerah 3T
Anugerah Humas Indonesia 2024, Membangun Humas Profesional, Bukan Sekadar ‘Pemadam Kebakaran’
Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang Dituding Korbankan Siswa, PGRI dan Dewan Pendidikan Angkat Bicara!
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik
Komitmen Mencerdaskan Anak Sejak Usia Dini, Smartkidz Buka Cabang di Sukmajaya Depok
Eks Kandidat Ada yang Ditangkap, Panitia Seleksi Dirjen Vokasi Nyaris Kecolongan
PPDB Dianggap Gagal, Begini Kata Wakil Ketua Komisi X dan Pengamat
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:18 WIB

Gelar Sertijab Kepengurusan Komite 2024-2027, Ini Prestasi yang Dicapai SMAN 86

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Peringati HUT RI, Autodesk ASEAN Bersama Cahayatama Indonesia dan Kementerian ATR/BPN Salurkan CSR ke Daerah 3T

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 09:11 WIB

Anugerah Humas Indonesia 2024, Membangun Humas Profesional, Bukan Sekadar ‘Pemadam Kebakaran’

Selasa, 6 Agustus 2024 - 01:53 WIB

Kepala Sekolah SMKN 12 Kabupaten Tangerang Dituding Korbankan Siswa, PGRI dan Dewan Pendidikan Angkat Bicara!

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:40 WIB

Skandal Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMKN 12 Kabupaten Tangerang Mencuat ke Publik

Berita Terbaru

Jakarta

Suswono Mengaku Hindari Politik Uang

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:34 WIB

Jakarta

Polres Jaksel Periksa Nikita Mirzani dan Empat Saksi

Rabu, 18 Sep 2024 - 11:25 WIB