JAKARTA RAYA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan rasa prihatinnya atas maraknya aksi kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan. Untuk itu, Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi bullying.
“Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang baru saja diluncurkan pada 8 Agustus 2023 yang lalu,” kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami melalui pesan singkatnya, Minggu (1/10/2023).
Rusprita menyebutkan, Kemendikbudristek juga bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain seperti Kemendagri, Kemenag, Kemensos, KemenPPA, dan lembaga negara lainnya dalam menyusun peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya pelaksanaan dan penegakannya, Kemendikbudristek juga tetap mendukung otonomi daerah dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah, dan dinas terkait utamanya untuk pembentukan satgas PPKSP dan juga berbagai tindakan pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi.
Kendati demikian, tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga tetap melakukan penanganan laporan-laporan kekerasan di lapangan sesuai dengan mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kemendikbudristek terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan ini bersama dengan pemda dan dinas di daerah sehingga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan bisa kita wujudkan,” ucapnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah