Tekan Angka Perundungan di Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan Aturan ini

Minggu, 1 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stop perundungan di sekolah

Stop perundungan di sekolah

JAKARTA RAYA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan rasa prihatinnya atas maraknya aksi kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan. Untuk itu, Kemendikbudristek telah bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap aksi bullying.

“Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang baru saja diluncurkan pada 8 Agustus 2023 yang lalu,” kata Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami melalui pesan singkatnya, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga :  Gelar Sertijab Kepengurusan Komite 2024-2027, Ini Prestasi yang Dicapai SMAN 86

Rusprita menyebutkan, Kemendikbudristek juga bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain seperti Kemendagri, Kemenag, Kemensos, KemenPPA, dan lembaga negara lainnya dalam menyusun peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya pelaksanaan dan penegakannya, Kemendikbudristek juga tetap mendukung otonomi daerah dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah, dan dinas terkait utamanya untuk pembentukan satgas PPKSP dan juga berbagai tindakan pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi.

Baca Juga :  Kepala SMK Pembangunan Jaya Ajak Siswa Hindari Bahaya Judi Online

Kendati demikian, tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga tetap melakukan penanganan laporan-laporan kekerasan di lapangan sesuai dengan mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kemendikbudristek terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan ini bersama dengan pemda dan dinas di daerah sehingga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan bisa kita wujudkan,” ucapnya.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Strategi CSR untuk Pemberdayaan Berkelanjutan Petani Alpukat
PKM STIE YP-KARYA: Membantu UMKM Banten Tingkatkan Efisiensi dan Kepatuhan Pajak
Kepala SMK Pembangunan Jaya Ajak Siswa Hindari Bahaya Judi Online
Prabowo Berikan TV & WC Tiap Sekolah
Pengelolaan Kantin Sekolah Negeri di Jakarta harus Transparan
Dosen Universitas Paramadina: Pembuat Kebijakan Butuh Policy Brief Agar Hasil Riset Mudah Diterapkan dalam Kebijakan
Universitas Ciputra Tingkatkan Daya Saing Ekspor Indonesia Lewat 7 Bisnis Mahasiswa di SIAL InterFOOD 2024
Kurikulum Baru: AI dan Coding Direncanakan Masuk di SD dan SMP
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 10:14 WIB

Strategi CSR untuk Pemberdayaan Berkelanjutan Petani Alpukat

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:29 WIB

PKM STIE YP-KARYA: Membantu UMKM Banten Tingkatkan Efisiensi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:59 WIB

Kepala SMK Pembangunan Jaya Ajak Siswa Hindari Bahaya Judi Online

Jumat, 29 November 2024 - 09:39 WIB

Prabowo Berikan TV & WC Tiap Sekolah

Senin, 25 November 2024 - 04:16 WIB

Pengelolaan Kantin Sekolah Negeri di Jakarta harus Transparan

Berita Terbaru