JAKARTA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning, Kamis (1/2/2024). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dalam pemeriksaan Ribka sebagai saksi, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan menggali informasi perihal posisinya di DPR RI tahun 2012.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker saat itu,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

“Didalami juga kaitan pelaksanaan dari pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI dan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan rekomendasi kontraktor yang akan melaksanakan proyek dimaksud pada Tersangka RU (Reyna Usman)” sambungnya.

Terkait pemeriksaan Ribka, Ali menyebutkan tidak ada unsur politik. Ali pun menjelaskan pemanggilan Ribka terkait kasus di 2012 lantaran laporan tersebut diterima pihaknya sekitar tiga tahun lalu.

“Kami ingin tegaskan tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik apalagi kriminalisasi,” ujarnya.

“Jadi betul waktunya 12 tahun, tahun 2012 tetapi masuk ke KPK-nya itu 3 tahun yang lalu sehingga KPK selesaikan laporan masyarakat itu,” pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK resmi mengumumkan tiga tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun 2012. 

Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, setelah diumumkan tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di rutan KPK,” kata Alex.

Ketiga Tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(hab)