JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.
Penetapan DCT dilakukan melalui rapat pleno Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (3/11) setelah sebelumnya dilakukan validasi dan pemeriksaan secara mendetail terkait nama, foto, logo Partai pada rancangan DCT serta penulisan nama dan gelar pada rancangan desain surat suara pemilu oleh Partai Politik.
“Nama-nama caleg yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada masyarakat luas pada 4 November 2023 melalui media yang ditentukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan juga melalui laman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ ”, jelas Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Dody Wijaya menjelaskan bahwa dalam DCT yang ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, jumlah calon Anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 1.167 orang dan perempuan sebanyak 651 orang.
Mengenai klasifikasi usia calon diantaranya adalah usia 21-30 tahun sebanyak 201 orang, usia 31-40 tahun sebanyak 379 orang, usia 41-50 tahun sebanyak 643 orang, usia 51-60 tahun sebanyak 486 orang, dan diatas 60 tahun sebanayk 109 orang.
Selanjutnya terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan akan dilakukan pencetakan surat suara yang akan dimulai pada 10 November mendatang.
Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan setelah 25 hari penetpan DCT, Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye.
“Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. selama 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024″ terangnya.
Pada kesempatan yang terpisah KPU DKI Jakarta juga meninjau kesiapan perlengkapan Pemilu.(sin)
Penulis : Muksin
Editor : Hadits Abdillah