KPU DKI Jakarta Tetapkan 1818 DCT Anggota DPRD Provinsi

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPUD DKI JAKARTA

KPUD DKI JAKARTA

JAKARTA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024.

Penetapan DCT dilakukan melalui rapat pleno Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (3/11) setelah sebelumnya dilakukan validasi dan pemeriksaan secara mendetail terkait nama, foto, logo Partai pada rancangan DCT serta penulisan nama dan gelar pada rancangan desain surat suara pemilu oleh Partai Politik.

“Nama-nama caleg yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada masyarakat luas pada 4 November 2023 melalui media yang ditentukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan juga melalui laman website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ ”, jelas Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Lebih lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Dody Wijaya menjelaskan bahwa dalam DCT yang ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, jumlah calon Anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 1.167 orang dan perempuan sebanyak 651 orang.

Mengenai klasifikasi usia calon diantaranya adalah usia 21-30 tahun sebanyak 201 orang, usia 31-40 tahun sebanyak 379 orang, usia 41-50 tahun sebanyak 643 orang, usia 51-60 tahun sebanyak 486 orang, dan diatas 60 tahun sebanayk 109 orang.

Selanjutnya terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan akan dilakukan pencetakan surat suara yang akan dimulai pada 10 November mendatang.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Bawaslu Dinilai Lemah

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan setelah 25 hari penetpan DCT, Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye.

“Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial dan kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan Undang-Undang. selama 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024″ terangnya.

Pada kesempatan yang terpisah KPU DKI Jakarta juga meninjau kesiapan perlengkapan Pemilu.(sin)

Penulis : Muksin

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

PON XXI Sumut-Aceh: Kontingen Jakarta Pertahankan Dominasi di Cabor Catur Cepat
PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta
Heru Budi dan Marullah Matali Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta
Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta
Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang
Penjualan Mobil Daihatsu Hingga Agustus Cetak Pangsa Pasar 20,1%
Pengusaha Hotel Optimis Investasi di IKN
Bansos Daging Ayam dan Telor Dipercepat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:47 WIB

PON XXI Sumut-Aceh: Kontingen Jakarta Pertahankan Dominasi di Cabor Catur Cepat

Kamis, 12 September 2024 - 14:59 WIB

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 14:53 WIB

Heru Budi dan Marullah Matali Masuk Bursa Calon Pj Gubernur DKI Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 10:33 WIB

Juru Bicara Ungkap Rencana Ridwan Kamil-Suswono Atasi Kemacetan dan Polusi di Jakarta

Kamis, 12 September 2024 - 10:12 WIB

Pemerintah Bangun MRT Pakai Utang

Berita Terbaru

Jakarta

PKS DKI Usulkan Heru Budi Kembali Jadi Pj Gubernur Jakarta

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:59 WIB

Parlemen

DPR Hingga Petani Menolak Wacana BLT Pupuk

Kamis, 12 Sep 2024 - 13:18 WIB