KPU Ubah Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, Begini Kata Bawaslu RI

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono tak masalah KPU ubah tanggal pendaftaran Capres-Cawapres

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono tak masalah KPU ubah tanggal pendaftaran Capres-Cawapres

JAKARTA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan rencana KPU RI yang ingin mengubah jadwal pendaftaran pencalonan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Rencana atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) itu pun tak dipersoalkan, selama tidak melanggar Undang-Undang (UU).

“Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu,” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

“Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak,” tambahnya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik menjelaskan percepatan tersebut masih sesuai dengan rincian waktu yang diatur oleh Undang-Undang. Sehingga menurutnya hal ini dapat diterima dan tidak mengganggu jadwal tahapan yang ada.

Dia menambahkan KPU adalah lembaga layanan maka dia berharap usulan ini dapat membuat KPU memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Jika kami mengacu pada pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal,” tutur Idham.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Bicara Pentingnya Budaya Nasional: Penting Dilestarikan dan Dikembangkan

Untuk diketahui, KPU mengusulkan rancangan PKPU terkait mempercepat pendaftaran Capres dan Cawapres peserta Pilpres 2024. Jadwal yang diajukan untuk pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Sedangkan masa pendaftaran pencalonan sebelumnya, dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, CBA Desak KPK Geledah Pertamina dan Telkom
Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang
Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025
BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral
KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat
Istri Satryo Soemantri Brodjonegoro Diduga Suka Cawe-cawe di Kemendiktisaintek, Pemicu Aksi Demo ASN
Anggap ASN Seperti ‘Babu’, Satryo Soemantri Brodjonegoro Didemo Pegawai Kemendiktisaintek
KDRT di Lingkungan Kemendiktisaintek, Menteri Satryo Diduga Ringan Tangan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:25 WIB

Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU, CBA Desak KPK Geledah Pertamina dan Telkom

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pengamat: Adili Mantan Pejabat Hingga Aparat yang Diduga Terlibat Atas Terbitnya HGB Di Perairan Tangerang

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:20 WIB

Resmi! Tanggal Libur dan Pembelajaran Sekolah Selama Ramadan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:19 WIB

BLBI 1998: Bukti Penyalahgunaan Wewenang yang Mengancam Kredibilitas Bank Sentral

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:26 WIB

KKP dan TNI AL Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Menteri Nusron Benarkan BPN Terbitkan Sertifikat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Passing Exercise

Sabtu, 25 Jan 2025 - 18:17 WIB