JAKARTA RAYA, Tapanuli Utara — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor K/…/X/2025/Reskrim, disebutkan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana “pencabulan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula pada Januari 2025, saat korban seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga. Beberapa waktu kemudian, sang ibu curiga karena anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil.

Setelah diperiksa, ditemukan luka di area sensitif anak. Sang ibu kemudian membawa korban ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, pihak klinik menyarankan dilakukan visum et repertum melalui kepolisian.

Awalnya keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Taput pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui proses panjang dan serangkaian pemeriksaan, Unit PPA Polres Taput pada 28 Oktober 2025 kembali memanggil pelapor, korban, dan para saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, kuasa hukum keluarga korban menerima surat penetapan tersangka atas nama SS.

Kuasa Hukum Minta Tersangka Segera Ditahan

Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan titik terang dalam perjuangan panjang keluarga korban mencari keadilan.

“Setelah sekian lama menunggu, akhirnya terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujarnya.

Sementara ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar kabar tersebut.

“Terima kasih, Tuhan. Akhirnya kami orang kecil juga bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih.

Daniel mendesak agar penyidik Polres Tapanuli Utara segera melakukan penahanan terhadap tersangka, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak.

“Kami berharap Polres segera menindaklanjuti dengan penahanan. Ini penting agar korban dan keluarganya merasa terlindungi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Andi Hakim, S.H., M.H., yang juga anggota tim kuasa hukum Dalihan Natolu Law Firm, menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menahan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP, dan bahwa syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi.

“Penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak harus ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. (sin)