JAKARTA RAYA, Depok – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengrusakan dan pembakaran mobil milik anggota kepolisian. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat (18/4) dini hari.
Kelima pelaku terdiri dari satu perempuan berinisial LA, serta empat laki-laki berinisial RS, GR, ASR, dan LS. Mereka diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas), bahkan beberapa di antaranya menjabat sebagai pengurus ormas tingkat ranting Harjamukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. “Saat ini kelima pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Ade Ary merinci peran masing-masing tersangka dalam aksi kekerasan tersebut:
- RS: Menutup portal untuk menghalangi petugas yang membawa tersangka TS, serta memukul petugas bernama Aipda Ariek.
- GR: Melakukan pembakaran terhadap mobil Toyota Xenia milik anggota kepolisian.
- ASR: Melawan dan menghalangi petugas saat hendak mengambil mobil yang ditahan.
- LA: Memprovokasi warga dan anggota ormas untuk melakukan pembakaran.
- LS: Merusak mobil anggota Polres Metro Depok.
“Aksi mereka merupakan bentuk penghalangan proses hukum dan tindakan pidana serius. Kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap aparat,” tegas Kombes Ade Ary.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut. (ema)
Tinggalkan Balasan