JAKARTA RAYA-Mario Dandy Satriyo mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 12 tahun penjara. Upaya Banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mario ke paniteraan PN Jaksel pada 12 September lalu.
“Terdakwa Mario dandy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel,” kata penjabat humas PN Jaksel Djuyamto, pada Kamis (14/9).
Upaya hukum banding tersebut juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jaksel pada hari yang sama 12 September 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ternyata pengajuan banding tersebut, JPU dari Kejari Jaksel juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yg sama pada 12 September 2023,” kata Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan proses banding Mario atas perkara penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora terlebih dahulu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Karenanya, sambung Djuyamto pihak PN Jaksel juga akan menyiapkan berkas yang juga akan dikirim ke Pengadilan Tingkat dua itu.
“Upaya hukum banding ini akan ditangani dan diperiksa oleh hakim PN Jaksel. PN Jaksel akan menyiapkan berkas dan akan mengirim ke PN Banding,” imbuh Djuyamto.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah