Mario Dandi dan Jaksa Penuntut Sama-Sama Ajukan Banding Usai Vonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA RAYA-Mario Dandy Satriyo mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 12 tahun penjara. Upaya Banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mario ke paniteraan PN Jaksel pada 12 September lalu.

“Terdakwa Mario dandy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel,” kata penjabat humas PN Jaksel Djuyamto, pada Kamis (14/9).

Upaya hukum banding tersebut juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jaksel pada hari yang sama 12 September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ternyata pengajuan banding tersebut, JPU dari Kejari Jaksel juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yg sama pada 12 September 2023,” kata Djuyamto.

Baca Juga :  Setwan DPRD DKI Siap Proses Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK

Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan proses banding Mario atas perkara penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora terlebih dahulu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Karenanya, sambung Djuyamto pihak PN Jaksel juga akan menyiapkan berkas yang juga akan dikirim ke Pengadilan Tingkat dua itu.

“Upaya hukum banding ini akan ditangani dan diperiksa oleh hakim PN Jaksel. PN Jaksel akan menyiapkan berkas dan akan mengirim ke PN Banding,” imbuh Djuyamto.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

Baca Juga :  Sebulan Polda Metro Kirim Sejuta lebih Pelanggaran Lalin via WA

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(hab)

Penulis : Hadits Abdillah

Editor : Hadits Abdillah

Berita Terkait

Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi
Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg
Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar
Mafia Tanah Dago Ulos
NTMC Diretas Jadi Situs Judol
Keterlibatan Budi Arie Dalam  Beking Judi Online
Eks Menkominfo Dibidik
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 14:22 WIB

Surat Terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Uchok Sky Khadafi: Sikat Judi Darat dan Online Tanpa Kompromi

Kamis, 21 November 2024 - 08:51 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penipuan PT LAT Senilai Rp 365 Miliar

Rabu, 20 November 2024 - 09:12 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Enam Pengoplos Gas 3 Kg

Senin, 18 November 2024 - 14:21 WIB

Penipuan Bisnis Berlian Rp 18,5 Miliar

Jumat, 15 November 2024 - 08:20 WIB

Mafia Tanah Dago Ulos

Berita Terbaru

ekonomi

Ramai-ramai Menolak PPN 12%

Rabu, 4 Des 2024 - 11:01 WIB