Beritakota.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya perlindungan hukum khusus bagi wartawan guna mencegah praktik kriminalisasi pers yang dapat membungkam kebebasan berekspresi dan menghambat hak publik atas informasi.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026).

MK menilai penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menyimpang dari tujuan penegakan keadilan dan berubah menjadi alat pembungkaman kritik.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Mahkamah menilai wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Kondisi tersebut membuka ruang terjadinya tekanan, intimidasi, bahkan represi terhadap kerja pers.

Dalam konteks itu, MK menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

“Oleh karena itu, perlindungan khusus bagi wartawan justru diperlukan untuk memastikan fungsi pers dapat berjalan secara merdeka dan bertanggung jawab,” ujar Guntur.

Perkara pengujian ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik perlindungan terhadap wartawan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak dapat dibaca secara parsial. Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasalnya.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara komprehensif sebagai satu kesatuan,” kata Guntur.

MK juga mengingatkan bahwa wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial. Namun fungsi tersebut melekat dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama syarat tersebut terpenuhi, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan, termasuk tekanan, intimidasi, maupun tindakan represif lainnya.

Secara lebih luas, MK menempatkan Pasal 8 UU Pers dalam kerangka kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi utama demokrasi yang sehat. Perlindungan terhadap wartawan bukan semata melindungi profesi, melainkan menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kebebasan pers bukanlah privilese, melainkan pilar demokrasi. Ketika wartawan dikriminalisasi, yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. (hab)