JAKARTA RAYA — Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis, khususnya legalisasi pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Melalui MoU ini, saya optimistis proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa dipercepat,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, seusai penandatanganan MoU bersama 20 kementerian/lembaga lainnya di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5).
Lebih lanjut, Budi Arie menekankan bahwa percepatan ini juga harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas koperasi desa.
“Kita perkuat payung hukum dan rambu-rambunya agar Kopdes Merah Putih berjalan di atas rel yang benar,” tegasnya.
Ia menambahkan, MoU ini akan melindungi jalannya program secara hukum serta menutup celah potensi penyimpangan. “Kopdes Merah Putih harus kita sukseskan dengan memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya sinergi regulatif agar program lintas kementerian dapat berjalan efektif dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin semua program kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang kuat agar memberi rasa aman bagi rakyat,” kata Supratman.
Ia mengungkapkan, melalui transformasi digital, Kemenkumham kini mampu mendaftarkan legalitas koperasi dalam jumlah besar secara cepat.
“Kami sudah siapkan jalur khusus untuk pendaftaran Kopdes Merah Putih. Dengan sistem kami, 1.000 koperasi bisa didaftarkan dalam satu jam,” ujarnya.
MoU ini diharapkan menjadi akselerator dalam realisasi target 80 ribu Kopdes Merah Putih, yang dirancang menjadi penggerak ekonomi kerakyatan berbasis desa di seluruh Indonesia. (eng)
Tinggalkan Balasan