JAKARTA RAYA – Pakar Politik Profesor Ikrar Nusa Bakti mengatakan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres dan Cawapres yang memperbolehkan seseorang mendaftar menjadi Capres atau Cawapres apabila sudah atau pernah menjabat sebagai kepala daerah walupun belum berusia 40 tahun merupakan ciri-ciri kemunduran demokrasi.
Ditambah lagi, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini dideklarasikan sebagai Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
“Anaknya (Gibran putra Jokowi) menjadi Cawapres, itu mau gak mau adalau bagian dari nepotisme. Yang memang, kekuasaan itu kalai udah berjalan lebih dari 10 tahun atau menjelang 10 tahun keinginan untuk berkuasa itu masih tetap ada,” kata Ikrar, Selasa (24/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ikrar tidak mungkin seorang Presiden mengharapkan anaknya melanjutkan visi dan misi tentang Indonesia, padahal masih banyak anak muda Indonesia yang lebih berpengalaman, dan ilmu pengetahuan yang bisa melanjutkan visi dan misinya.
“Tidak boleh ada pandangan hal itu didelegasikan kepada anaknya, bahwa itu adalah nepotisme, ada rekayasa hukum untuk itu, dan kemudian ada rekayasa politik untuk itu, dan sekarang yang kita takutkan ada rekayasa dalam pemilihan umum,” ujar Ikrar.
“Kalau itu terjadi, kiamat itu bukan pembalikan dari era point of returnnya itu, tapi adalah benar-benar kemunduran di dalam proses demokrasi kita,” imbuhnya.(hab)
Penulis : Hadits Abdillah
Editor : Hadits Abdillah