JAKARTA RAYA, Depok — Menjelang pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Ajaran 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diwajibkan memberikan layanan pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.

Kebijakan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan selaras dengan amanat Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

Hal itu disampaikan H. Bambang Sutopo, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, yang juga Pembina Yayasan Pendidikan Ruhama. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai langkah awal membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

“Menjelang sistem penerimaan murid baru tahun 2025, Pemkot Depok harus menjamin proses yang transparan, tidak diskriminatif, dan berkeadilan. Ini merupakan tantangan sekaligus amanat dari UUD 1945 yang harus segera direalisasikan,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (3/6).

Ia menambahkan bahwa pendidikan dasar merupakan hak seluruh warga negara dan menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayainya, termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

“Artinya, pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun dengan intervensi pendanaan untuk siswa di sekolah swasta,” tambahnya.

Bambang berharap Pemkot Depok dapat menjalankan amanat konstitusi ini dengan baik demi mencetak generasi muda yang cerdas dan berdaya saing. (ema)